FORUM TAPUT | Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa siang (4/2/2025), menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam persidangan yang digelar membacakan putusan 158 perkara, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan walikota dan wakil walikota, antara lain sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2024 kepada paslon Nomor 02 yakni Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan dan Hakim MK menolak gugatan paslon No 01 Satika-Sarlandy.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil tersebut tidak bisa dibuktikan secara jelas.
“Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan sejumlah pejabat Forkopimda adalah dalil yang sangat sumir dan tidak dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih Pihak Terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail suara Pihak Terkait,” kata Ridwan.

Hasilnya, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Denny Lumbantoruan unggul dengan perolehan 105.505 suara. Pasangan ini diusung oleh NasDem, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, dan PSI.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara, maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan keluar sebagai pemenang denganĀ visi dan misiĀ āBersama mewujudkan Kabupaten Tapanuli Utara yang maju Berbudaya dan Berkelanjutan untuk masa periode periode 2025-2030. (Harapan Sagala)