Sidang Korban KDRT Jadi Pesakitan: Ayah Terdakwa Menangis, Saksi Dengar Teriakan “Koh Erwin Tolong”

02a18db6 0dc1 4996 9940 2112212981a7
Saksi Budi Tahir memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (7/5/2026).

FORUM LUBUK PAKAM |  Tangis haru dan sejumlah fakta baru mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang bersama hakim anggota Endra Hermawan itu, sejumlah saksi mengungkap kronologi keributan rumah tangga antara Sherly dan mantan suaminya, Rolan, yang berujung ke meja hijau.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta, yakni Budi Tahir (68), ayah terdakwa Sherly, serta Erwin Henderson, kakak ipar terdakwa.

Keterangan kedua saksi mengungkap sejumlah fakta terkait peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di rumah keluarga pelapor di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat memberikan kesaksian, Budi Tahir awalnya tampak tenang menjawab pertanyaan JPU Ricky Sinaga, penasihat hukum terdakwa Jonson Sibarani dan Togar Lubis, serta majelis hakim.

Ia mengaku selama ini menganggap pertengkaran rumah tangga antara putrinya dan mantan menantunya merupakan persoalan biasa. “Semula saya pikir itu hal yang lumrah antara suami istri. Karena urusan rumah tangga, saya gak mau campuri,” ujarnya di persidangan.

BACA JUGA : Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: Jeritan “Tolong” Menggema, CCTV dan Status P21 Disorot

Budi Tahir mengaku baru mengetahui adanya keributan serius setelah menerima telepon dari teman pelapor sekitar pukul 11.00 WIB pada 5 April 2024.

Ia kemudian mendatangi rumah keluarga pelapor di Komplek Cemara Asri menggunakan sepeda motor. Saat itu, menurutnya, sudah ada sejumlah anggota keluarga dari kedua belah pihak untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Untitled 1
Saksi Erwin Henderson memberikan keterangan saat persidangan lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Sherly di PN Lubuk Pakam, Kamis (7/5/2026).

Namun suasana persidangan berubah emosional ketika hakim anggota Endra Hermawan mendalami soal kesepakatan damai yang disebut sempat tercapai.

Sambil beberapa kali menepuk dadanya, Budi Tahir menyampaikan bahwa dirinya merasa sakit hati karena menurutnya kesepakatan damai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kedua anak saya yang lebam-lebam. Yanty dilaporkan tanggal 8 Aprilnya dan hari itu ditangkap polisi. Dalam perkara ini juga anak saya Sherly yang dilaporkan KDRT,” ucapnya.

Ia juga mengaku mendengar langsung pengakuan Sherly yang menyebut tubuhnya sakit dan lehernya dicekik sebelum akhirnya dibawa pulang bersama anaknya. “Selama ini saya cukup sabar pak. Sakitnya itu di sini pak,” ujar Budi Tahir sambil menepuk dadanya di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Sidang Korban KDRT Jadi Terdakwa: CCTV “Terpotong”, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Bukti Tak Utuh

Sementara itu, saksi Erwin Henderson menjelaskan dirinya datang ke rumah pasangan tersebut bersama istrinya, Yanty, setelah mendapat kabar bahwa telepon genggam Sherly dirusak.

Menurut Erwin, Sherly meminta dijemput dari rumah mertuanya menggunakan telepon seluler lama yang hanya bisa digunakan untuk telepon dan pesan singkat.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.30 hingga 09.00 WIB, Erwin mengaku tetap berada di luar rumah sementara istrinya masuk ke dalam.

Ia mengaku mendengar langsung ucapan pelapor yang meminta ibunya untuk mengunci pintu rumah.

“Izin, Pak. Tadi kan pada saat istri saya masuk itu yang mengunci itu langsung mamanya Rolan. Saya dengar dari Rolan, ‘Mak kunci pintunya,’” ujar Erwin di persidangan.

Sekitar 20 hingga 30 menit kemudian, Erwin mengaku mendengar teriakan meminta tolong dari dalam rumah.

“Teriakan Sherly minta tolong. ‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong’,” katanya.

Menurut Erwin, saat itu dirinya panik karena hanya mendengar suara Sherly dan tidak mendengar suara istrinya.

Ia mengaku sempat menggoyang-goyangkan pintu rumah namun tidak bisa masuk karena pintu disebut terkunci dari dalam.

Dalam keterangannya, Erwin juga mengakui sempat mematikan Miniature Circuit Breaker (MCB) listrik rumah tersebut.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan dalam kondisi panik dengan harapan seluruh penghuni rumah keluar ketika kondisi gelap.

“Saya pikir kalau mati lampu pasti semua turun,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Sekitar lima hingga sepuluh menit setelah listrik padam, pintu rumah disebut sempat dibuka oleh Lily Kamsu. Namun, menurut Erwin, pintu kembali ditutup sehingga dirinya tidak sempat masuk ke dalam rumah.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa kemudian mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar terkait momen pemadaman MCB.

Erwin membantah rekaman tersebut menunjukkan detik dirinya mematikan MCB. Ia menilai rekaman CCTV telah digabung antara sebelum dan sesudah peristiwa.“Ini bukan rekaman waktu saya matikan MCB. Saya waktu itu panik karena dengar jeritan Sherly minta tolong,” tegasnya.

JPU juga mendalami riwayat hubungan rumah tangga antara terdakwa dan pelapor.

Erwin menyebut perselisihan rumah tangga pasangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap diceritakan kepada istrinya. “Hampir setiap tahun kalau ribut dia cerita sama istri saya,” ujarnya.

Ia juga menyebut salah satu pertengkaran dipicu karena pelapor tidak menyukai lagu rohani yang dinyanyikan terdakwa hingga telepon genggam dibanting. Meski demikian, Erwin menegaskan dirinya tidak mengetahui secara detail seluruh persoalan rumah tangga pasangan tersebut.

Disebut Sempat Ada Perdamaian

Dalam sidang itu juga terungkap bahwa kedua keluarga sempat melakukan upaya perdamaian pasca peristiwa 5 April 2024.

Menurut Erwin, pertemuan keluarga dihadiri kedua belah pihak dan sempat disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. “Sudah salaman semua. Jangan lapor-lapor polisi lagi,” ujar Erwin menirukan pembicaraan saat mediasi keluarga.

Namun, ia mengaku bingung karena setelah proses damai tersebut, istrinya Yanty tetap dilaporkan dan sempat ditangkap.

Erwin juga menyebut istrinya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh pasca kejadian, sementara dirinya mengaku tidak melihat luka pada pelapor maupun pihak keluarga pelapor.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Jonson David Sibarani, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan berbeda dengan dakwaan yang diajukan jaksa.

BACA JUGA: Korban KDRT Jadi Terdakwa: Kisah Sherly Berjuang Melawan Luka dan Ketidakadilan di Ruang Sidang

Menurutnya, dua saksi yang diperiksa merupakan saksi yang dihadirkan langsung oleh JPU, sehingga seharusnya memperkuat dakwaan.

“Faktanya hari ini, kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik dengan apa yang didakwakan,” ujar Jonson kepada wartawan.

Ia juga menilai teriakan meminta tolong yang disebut terdengar dari dalam rumah menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan.(zas)