Fasilitas Umum Lapangan Sampali HGU PTPN-1 ‘Dirampas’, Aparat Hukum Diminta Mengusut

PTPN 1 Sampali

FORUM MEDAN | Manajemen PTPN-1 Regional-1 diduga terlibat dalam pengalihan lahan HGU yang sudah berpuluh tahun digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum (Fasum) berupa lapangan sepakbola di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut seituan, Deli Serdang. Selain terindikasi tidak sesuai prosedur, proses pengalihan lahan HGU itu juga ditengarai berbau korupsi.

“Kita curiga ada konspirasi busuk, sistemik dan massif. Kuat dugaan pengalihan Fasum di Sampali kental dengan aroma korupsi. Apalagi kalau lahan itu masih dalam HGU, bukan eks HGU,” ucap Direktur LSM Sidik Perkara, Agus Edi Harahap SH menjawab wartawan, Rabu (14/5/2025).

Fasum berupa lapangan sepakbola di Desa Sampali itu dilaporkan sudah digunakan masyarakat sejak zaman kemerdekaan. Selain sebagai sarana olahraga, lapangan itu juga menjadi tempat upacara dan kegiatan-kegiatan peringatan hari-hari besar kenegaraan. Namun, lapangan itu kini tidak bisa digunakan masyarakat karena sekelilingnya dipagari tembok tinggi.

21be5850 4f5a 4b0b 883f fdcfc76a1c7e

“Dulu namanya Lapangan Sampali simpang BW. Dari lapangan itu banyak bermunculan bibit pemain sepakbola yang memperkuat PSMS, PSDS, Medan Jaya dan club lainnya. Karena itu, kita minta PTPN-1 mengembalikan fungsi lapangan tersebut sebagai fasilitas umum masyarakat,” tutur Agus.

Lapangan Sampali simpang BW, kata Agus, dulu masuk HGU PTPN IX yang kemudian dikelola PTPN-2. Selanjutnya, PTPN-2 dilebur dalam sebuah holding hingga berganti nama menjadi PTPN-1 Regional-1. “Artinya, lapangan yang menjadi fasilitas umum itu merupakan tanggungjawab PTPN-1 Regional-1. Mustahil pihak PTPN-1 tidak terlibat dalam pengalihan lapangan itu. Bohong bila disebut ada oknum yang berani-beranian merampas HGU dengan memagari lapangan tersebut tanpa ada restu atau persetujuan pejabat PTPN-1,” ujarnya.

Pernyataan Agus itu sangat beralasan. Buktinya, pemagaran lapangan Sampali terkesan dibiarkan oleh PTPN-1. “Mereka (PTPN-1 red) terlibat. Proses pemagaran yang diperkirakan memakan waktu sebulan, sengaja dibiarkan tanpa ada peringatan atau teguran,” tukasnya.

BUKAN DIGARAP TAPI DIDUGA DIGARONG

Ketua Relawan Prabowo-Gibran (Pariban) Deliserdang, Sutarno, juga menyesalkan pemagaran lapangan Sampali simpang BW tersebut. Menurutnya, indikasi keterlibatan pejabat PTPN-1 dalam pengalihan fasilitas umum lapangan Sampali tidak bisa dinafikan. Selain melakukan pembiaran saat pemagaran, juga tidak ada upaya untuk merubuhkannya kembali.

“Terkesan ada dugaan konspirasi busuk oknum di PTPN-1 dengan pihak yang memagari lapangan itu. Sepandai-pandai menyimpan durian, aromanya pasti tercium juga,” katanya.

Pemagaran lapangan Sampali, sebut Sutarno, disinyalir bukan dilakukan kelompok penggarap. “Kalau penggarap, biasanya memanfaatkan lahan untuk bertani atau tempat tinggal sementara. Penggarap juga tidak punya kemampuan dana untuk memagari lapangan itu keliling. Dalam persoalan ini, lapangan itu bukan digarap, tetapi dugaannya sudah digarong (dirampas-red),” kata pendukung fanatik Prabowo tersebut.

2f07655c e58a 4d33 8f37 f1f93c233453

Sutarno sangat mendukung kebijakan Presiden Prabowo yang menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menarik HGU sudah jatuh tempo atau lahan-lahan terlantar menjadi asset negara untuk dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. “Bila lapangan Sampali simpang BW yang masuk dalam HGU PTPN-1 dinilai sebagai lahan terlantar, sebaiknya segera kembalikan ke negara menjadi asset BPI Danantara. Sesuai UUD 1945 Pasal 33, kekayaan negara dikelola untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, secara implisit amanat UUD itu mengisyaratkan bahwa lapangan Sampali itu sejatinya fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Sutarno juga mengapresiasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang akan memasukkan lahan HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dinilai terlantar untuk diserahkan kepada Bank Tanah sebagai asset BPI Danantara.

“Lahan-lahan HGU ataupun eks HGU PTPN2 yang kini berganti nama menjadi PTPN-1 Regional-1, perlu didata ulang sebagai bahagian asset BPI Danantara. Proses penghapusan bukunya juga perlu dikaji dan ditelaah kembali, apakah merugikan keuangan negara atau menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu,” tandasnya.

KEMBALIKAN FUNGSINYA SEBAGAI FASUM

Pemagaran fasilitas umum (Fasum) lapangan Sampali simpang BW juga mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Aparatur Sipil Negara (LPKASN) Sumatera Utara, Rafriandi Nasution. Ia pun menyesalkan pemagaran atau penembokan Fasum tersebut. Menurutnya, pemagaran Fasum seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemangku kepetingan, seperti Kepling, Kepala Desa, Camat, Bupati dan tokoh masyarakat setempat.

“Kalau memang ada restu dari pemangku kepentingan, baru bisa dilakukan proses pemagaran. Selama itu tidak ada, tidak ada komunikasi, tidak ada kesepakatan, tidak ada musyawarah dengan para pemangku kepentingan, maka saran saya untuk menunda dan mengembalikan Fasum itu dulu sesuai fungsinya, sampai ada keputusan bersama antara pihak pengembang atau yang membangun itu dengan pemangku kepentingan,” papar Rafriandi yang juga pengamat olahraga Sumatera Utara.

Rafriandi pun meminta semua pihak untuk tidak membuat kisruh Sumatera Utara yang sudah kondusif. “Saya kira kita jangan menambah gaduh, menambah persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. Kalau itu memang bisa diselesaikan secara musyawarah, selesaikan. Tapi kalau itu bijak, masih bisa dipakai masyarakat sebagai fasilitas umum, saya kira itu dikembalikan saja sebagai fasilitas umum,” ujarnya.

c208610c a297 4fa0 acfa e758ab91a574

Hal senada disampaikan warga yang bermukim di Desa Sampali. Mereka berharap lapangan tersebut dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat umum. “Selama ini lahan itu menjadi fasilitas warga untuk berolahraga, lokasi kegiatan perayaan hari besar kenegaraan, dan berbagai kegiatan lainnya. Sekarang lapangan itu sudah dipagar keliling, warga setempat tidak bisa lagi memanfaatkannya. Karena itu, atas nama warga meminta agar lapangan itu dikembalikan sesuai peruntukkannya sebagai fasilitas umum,” ucap Adi diamini beberapa warga Desa Sampali lainnya.

TIDAK ADA PELEPASAN LAPANGAN SAMPALI

Lapangan Sampali simpang BW ternyata masih HGU PTPN-1 Regional-1. Lapangan yang sudah berpuluh tahun digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum itu, kini dipagar keliling diduga oleh pengusaha yang disebut-sebut berinisial DH. Pemagaran ditengarai dilakukan tanpa proses pelepasan atau penghapusbukuan dari HGU PTPN-1 Regional-1.

“Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja, menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

Ganda menepis dugaan pihak PTPN-1 telah mengalihkan atau menjual lapangan Sampali. Ia pun meminta bukti pengalihan, namun tidak menjawab ketika dikirimkan bahwa foto-foto lapangan sudah ditembok/pagar keliling. Begitu juga ketika ditanyakan apakah pemagaran tidak bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa tanah eks-HGU harus dikembalikan untuk kepentingan publik, junto UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, junto UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mantan Kabag Hukum PTPN-2 ini juga tidak memberi jawaban. Namun, sebelumnya dia menyarankan untuk konfirmasi ke Humas PTPN-1 Regional-1.

Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu ke bagian terkait. “Baik Pak, saya cek ke Bagian terkait dulu ya Pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.

0cb383ee 48db 47dd bcfb cb3eb3f612f8 1

Saat dicecar apakah bisa wawancara langsung atau secara tertulis, Rahmat pun meminta agar wartawan mengirimkan daftar pertanyaannya. Setelah pertanyaan-pertanyaan konfirmasi dikirimkan pada Jumat 2 Mei 2025 lalu, sampai berita ini diturunkan Humas PTPN-1 Regional-1 belum juga memberi jawaban.

Secara terpisah, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti, juga menepis pihaknya terlibat dalam dugaan pengalihan lapangan Sampali yang kini sudah dipagar keliling.

“Yg pasti lapangan Sampali HGU PTPN-1, bukan bagian dari NDP, tdk masuk dalam asset PT NDP. Ini dulu, tkasih,” jawabnya melalui pesan singkat.

Jawaban Iman Subekti ini membuktikan bahwa lapangan Sampali tidak menjadi bahagian proyek bersama PT NDP dengan Ciputra Group dalam mengembangkan Kawasan Kota Deli Megapolitan yang lokasinya berdekatan dengan lapangan tersebut.

MINTA PENEGAK HUKUM MENGUSUT TUNTAS

Aparat penegak hukum, Polda dan Kejati Sumut diminta mengusut pengalihan lapangan Sampali yang diduga menyalahi peraturan dan perundang-undangan. Apalagi lapangan itu masih HGU PTPN-1 Regional-1. “Tangkap dan proses hukum pihak-pihak yang terlibat terkait lapangan Sampali. Ada indikasi upaya lapangan itu ‘dirampas’ dari PTPN-1 yang sangat merugikan negara,” harap Direktur LSM Sidik Perkara, Agus Edi Harahap SH.

Pegiat antikorupsi itu juga meminta Pemkab Deliserdang segera menurunkan Satpol PP untuk merubuhkan pagar keliling lapangan Sampali yang masih lahan HGU PTPN-1. “Yang paling penting, pihak Kantor Pertanahan Deliserdang sebaiknya tidak memproses pengalihan lapangan Sampali tersebut. Sebab, masih HGU PTPN-1 Regional-1 dan belum ada pelepasan, serta masih berfungsi sebagai fasilitas umum masyarakat,” sebutnya.

Sebelumnya, elemen pemuda sempat berunjukrasa di Markas Polda Sumatera Utara menyoroti dugaan perampasan asset HGU PTPN-1 berupa lapangan Sampali. Soalnya, ada dugaan lapangan itu dikuasai secara sepihak tanpa melalui prosedur maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)