FORUM MEDAN | Pejabat PTPN-1 Regional-1 (d/h PTPN-2) diduga terkontaminasi mafia tanah. Dugaan itu menyembul dalam kasus ‘perampasan’ HGU berupa fasilitas umum (Fasum) lapangan sepakbola di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Buktinya, perusahaan perkebunan plat merah ini tak berdaya saat lahan HGU itu ditutup dengan pagar beton panel. PTPN-1 Regional-1 pun didesak bertindak tegas untuk segera melakukan okupasi.
“Bukan tak berdaya, tapi tutup mata. Mereka (pihak PTPN 1-red) diam seolah merestui HGU itu dirampas. Hal ini membuktikan adanya indikasi kalau mereka disinyalir sudah terkontaminasi jaringan mafia tanah,” ucap pengamat pertanahan, Yudha Akmal, ketika dihubungi dari Medan, Senin (19/5/2025).
Mafia tanah, kata Yudha, telah lama menjadi aktor masalah agraria. Jaringannya terstruktur, sistemik dan massif. Penanganannya harus dilakukan secara lintas sektoral. “Dalam kasus perampasan lapangan Fasum di Desa Sampali yang masih HGU aktif tersebut, dituntut keberanian PTPN-1 Regional-1 untuk bertindak tegas. Lakukan okupasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pihak BPN dan aparat kepolisian,” ujarnya.
Hal senada sebelumnya disampaikan Direktur LSM Sidik Perkara, Agus Edi Harahap SH. “Kita curiga ada konspirasi busuk, sistemik dan massif. Kuat dugaan pengalihan Fasum di Sampali kental dengan aroma korupsi. Apalagi kalau lahan itu masih dalam HGU, bukan eks HGU,” ucapnya.

Lapangan Sampali simpang BW, kata Agus, dulu masuk HGU PTPN IX yang kemudian dikelola PTPN-2. Selanjutnya, PTPN-2 dilebur dalam sebuah holding hingga berganti nama menjadi PTPN-1 Regional-1. “Artinya, lapangan yang menjadi fasilitas umum itu merupakan tanggungjawab PTPN-1 Regional-1. Mustahil pihak PTPN-1 tidak terlibat dalam pengalihan lapangan itu. Bohong bila disebut ada oknum yang berani-beranian merampas HGU dengan memagari lapangan tersebut tanpa ada restu atau persetujuan pejabat PTPN-1,” katanya.
Pernyataan Agus itu sangat beralasan. Buktinya, pemagaran lapangan Sampali terkesan dibiarkan oleh PTPN-1. “Mereka (PTPN-1 red) terlibat. Proses pemagaran yang diperkirakan memakan waktu sebulan, sengaja dibiarkan tanpa ada peringatan atau teguran,” tukasnya seraya meminta PTPN-1 bertindak tegas.
Kepastian lapangan Fasum itu masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1 juga diutarakan Kasubag Aset PTPN 1 Regional-1, Rahman. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman dalam relies berita yang diterima media ini, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja, juga memastikan bahwa tidak ada pelepasan atas lahan HGU berupa Fasum lapangan di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Sementara, Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu ke bagian terkait. “Baik Pak, saya cek ke Bagian terkait dulu ya Pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Aksi pemagaran beton panel di sekeliling lapangan ini diduga dilakukan orang-orang suruhan dari oknum pengusaha berinisial DH. Sebab oknum DH juga yang membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jl Pancing) yang sudah dinyatakan keluar dari HGU.

Beberapa warga setempat yang dihubungi mengaku sangat keberatan dengan dipagarnya lapangan yang selama ini bisa mereka manfaatkan untuk sarana olahraga dan bermain bagi anak-anak dan remaja di tempat itu. “Kami lihat siapa yang mandori pekerja melakukan pemagaran ini, tapi tidak mungkin kami larang, karena pihak PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apa pun,” ujar salah seorang warga perumahan karyawan kebun Sampali dalam relies berita yang diterima media ini.
Warga yang lain menyebutkan, di antara yang terlibat langsung melakukan pemagaran adalah oknum K yang mereka ketahui sebagai salah satu orang lapangan oknum DH. “Maunya PTPN langsung bertindak tegas, karena lahan ini adalah HGU yang diperuntukkan untuk fasilitas umum,” ujar warga kompleks perumahan yang enggan diungkap identitasnya.
Sementara itu, menurut data dari sumber di PTPN 1 Regional 1, pemagaran ini diduga berkaitan dengan lahan Indra Sudarno seluas 4,9 hektar yang diperolehnya dari PTPN II. Namun 3,1 hektar berada di seberang lapangan, sementara di sekitar lapangan hanya bersisa 1,8 hektar. “Jadi bukan seluruh lapangan, sebab sebagian besar lapangan atau sekitar 2/3 lagi masih berstatus HGU,” ujar sumber di PTPN 1 Regional 1.
Bebasnya oknum-oknum lapangan DH melakukan pemagaran lapangan sepakbola Sampali, yang masih berstatus HGU, cukup meresahkan warga di sana. Secara lisan, mereka sudah menyampaikan keberatan ke Kepala Desa Sampali dengan dipagarnya lapangan sepakbola ini. Namun belum ada reaksi apa pun dari Kepala Desa Sampali, Ruslan. Bahkan disebut-sebut, Kepala Desa sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik terhadap lapangan sepakbola itu. Wajar saja kalau kemudian keluhan warga tidak ditanggapi.
Tidak adanya reaksi dari pihak Papam PTPN 1 Regional 1 juga menjadi tandatanya. Karena pengerjaan bangunan pagar beton panel itu berlangsung dalam waktu yang panjang. “Masak Papam tidak mengambil tindakan untuk melarangnya? Ada apa ini?” ujar salah seorang pensiunan karyawan yang tinggal di sekitar lapangan sepakbola Sampali tersebut.

Warga sangat berharap pihak Satpol PP Deli Serdang ikut bertindak untuk membongkar pagar beton panel tersebut, yang sudah pasti tidak memiliki izin, karena dibangun di atas lahan HGU PTPN 1 Regional 1.
KEMBALIKAN FUNGSINYA SEBAGAI FASUM
Pemagaran fasilitas umum (Fasum) lapangan Sampali simpang BW juga mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Aparatur Sipil Negara (LPKASN) Sumatera Utara, Rafriandi Nasution. Ia pun menyesalkan pemagaran atau penembokan Fasum tersebut. Menurutnya, pemagaran Fasum seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemangku kepetingan, seperti Kepling, Kepala Desa, Camat, Bupati dan tokoh masyarakat setempat.
“Kalau memang ada restu dari pemangku kepentingan, baru bisa dilakukan proses pemagaran. Selama itu tidak ada, tidak ada komunikasi, tidak ada kesepakatan, tidak ada musyawarah dengan para pemangku kepentingan, maka saran saya untuk menunda dan mengembalikan Fasum itu dulu sesuai fungsinya, sampai ada keputusan bersama antara pihak pengembang atau yang membangun itu dengan pemangku kepentingan,” papar Rafriandi yang juga pengamat olahraga Sumatera Utara.
Rafriandi pun meminta semua pihak untuk tidak membuat kisruh Sumatera Utara yang sudah kondusif. “Saya kira kita jangan menambah gaduh, menambah persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. Kalau itu memang bisa diselesaikan secara musyawarah, selesaikan. Tapi kalau itu bijak, masih bisa dipakai masyarakat sebagai fasilitas umum, saya kira itu dikembalikan saja sebagai fasilitas umum,” tandasnya. (Tim)







