FORUM MEDAN | Manajemen PTPN-1 Regional-1 ternyata sudah berulangkali menerbitkan surat larangan mendirikan bangunan liar di lapangan bola Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Perusahaan plat merah ini juga meminta pihak yang mendirikan bangunan di lahan HGU tersebut untuk segera membongkarnya sendiri dan mematuhi legalitas hukum.
Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat larangan mendirikan bangunan liar di lapangan bola Dusun X Desa Sampali yang berstatus HGU PTPN-1 Kebun Bandar Klippa. Ia juga menepis tudingan adanya konspirasi busuk, sistemik dan massif terkait pembangunan pagar beton panel di lahan HGU tersebut. “Kita (PTPN-1) sudah melakukan sesuai dengan prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menjawab konfirmasi wartawan, Senin (2/6/2025).
Manajemen PTPN-1 Regional-1 melalui Manajer Kebun Bandar Kilppa disebutkan sudah tiga kali menyurati secara resmi melarang Kamiso mendirikan bangunan liar berupa pagar beton panel sekeliling lapangan bola Dusun X Desa Sampali. Surat pertama Nomor 2/KBK/X/29/III/2025 tertanggal 1 Maret 2025, disusul Surat Nomor 2/KBK/X/33/III/2025 tertanggal 05 Maret 2025. Kemudian Surat Nomor 2/KBK/X/37/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Manajer Kebun Bandar Klippa Panantaras Tarigan dan Bapam Kebun Bandar Klippa Peltu Anwar tersebut, ditegaskan bahwa lapangan bola Dusun X Desa Sampali merupakan HGU PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005. Selain melarang mendirikan bangunan liar, surat itu juga meminta Kamiso untuk membongkar sendiri bangunan yang telah didirikannya.
Melalui tiga surat itu, PTPN-1 Regional-1 Kebun Bandar Klippa juga mengingatkan Kamiso agar mematuhi legalitas hukum untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Bila tidak diindahkan, Kamiso akan dilaporkan ke pihak kepolisian sesuai Undang-Undang Perkebunan dan peraturan hukum yang berlaku atas tindakan membangun tanpa izin (illegal) yang bukan haknya.
Sebelumnya, Kasubag Aset PTPN 1 Regional-1, Rahman, menegaskan lapangan bola Dusun X Desa Sampali berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-1 Regional-1. “Benar bang, lapangan itu masih HGU aktif,” ujar Rahman.
Hal senada disampaikan SEVP Manajement Aset PTPN-1 Regional-1, Ganda Wiatmaja. Menurutnya, pihak PTPN-1 tidak ada melakukan pelepasan atas lahan HGU berupa lapangan bola di Sampali. “Tidak ada pelepasan lahan lapangan Sampali,” tegas Ganda Wiatmaja menjawab konfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Sementara, Humas PTPN-1 Regional-1, Rahmat Kurniawan, sebelumnya ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek hal itu ke bagian terkait. “Baik Pak, saya cek ke Bagian terkait dulu ya Pak,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Kamiso diduga merupakan orang suruhan oknum pengusaha berinisial DH. Sebab oknum DH juga yang membebaskan rumah-rumah karyawan di sepanjang jalan besar Sampali-Percut sampai ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jl Pancing) yang sudah dinyatakan keluar dari HGU.
Beberapa warga setempat yang dihubungi mengaku sangat keberatan dengan dipagarnya lapangan yang selama ini bisa mereka manfaatkan untuk sarana olahraga dan bermain bagi anak-anak dan remaja di tempat itu. “Kami lihat siapa yang mandori pekerja melakukan pemagaran ini, tapi tidak mungkin kami larang, karena pihak PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apa pun,” ujar salah seorang warga perumahan karyawan kebun Sampali dalam relies berita yang diterima media ini.
Warga yang lain menyebutkan, di antara yang terlibat langsung melakukan pemagaran adalah Kamiso yang mereka duga sebagai orang lapangan oknum DH. “Maunya PTPN langsung bertindak tegas, karena lahan ini adalah HGU yang diperuntukkan untuk fasilitas umum,” ujar warga kompleks perumahan yang enggan diungkap identitasnya.
Sementara itu, menurut data dari sumber di PTPN 1 Regional 1, pemagaran ini diduga berkaitan dengan lahan Indra Sudarno seluas 4,9 hektar yang diperolehnya dari PTPN II. Namun 3,1 hektar berada di seberang lapangan, sementara di sekitar lapangan hanya bersisa 1,8 hektar. “Jadi bukan seluruh lapangan, sebab sebagian besar lapangan atau sekitar 2/3 lagi masih berstatus HGU,” ujar sumber di PTPN 1 Regional 1.
Bebasnya oknum-oknum lapangan DH melakukan pemagaran lapangan sepakbola Sampali, yang masih berstatus HGU, cukup meresahkan warga di sana. Secara lisan, mereka sudah menyampaikan keberatan ke Kepala Desa Sampali dengan dipagarnya lapangan sepakbola ini. Namun belum ada reaksi apa pun dari Kepala Desa Sampali, Ruslan. Bahkan disebut-sebut, Kepala Desa sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik terhadap lapangan sepakbola itu. Wajar saja kalau kemudian keluhan warga tidak ditanggapi.
Tidak adanya reaksi dari pihak Papam PTPN 1 Regional 1 juga menjadi tandatanya. Karena pengerjaan bangunan pagar beton panel itu berlangsung dalam waktu yang panjang. “Masak Papam tidak mengambil tindakan untuk melarangnya? Ada apa ini?” ujar salah seorang pensiunan karyawan yang tinggal di sekitar lapangan sepakbola Sampali tersebut.
Warga sangat berharap pihak Satpol PP Deli Serdang ikut bertindak untuk membongkar pagar beton panel tersebut, yang sudah pasti tidak memiliki izin, karena dibangun di atas lahan HGU PTPN 1 Regional 1.
Pemagaran fasilitas umum (Fasum) lapangan bola Dusun X Desa Sampali juga mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Aparatur Sipil Negara (LPKASN) Sumatera Utara, Rafriandi Nasution. Ia pun menyesalkan pemagaran atau penembokan Fasum tersebut. Menurutnya, pemagaran Fasum seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemangku kepetingan, seperti Kepling, Kepala Desa, Camat, Bupati dan tokoh masyarakat setempat.
“Kalau memang ada restu dari pemangku kepentingan, baru bisa dilakukan proses pemagaran. Selama itu tidak ada, tidak ada komunikasi, tidak ada kesepakatan, tidak ada musyawarah dengan para pemangku kepentingan, maka saran saya untuk menunda dan mengembalikan Fasum itu dulu sesuai fungsinya, sampai ada keputusan bersama antara pihak pengembang atau yang membangun itu dengan pemangku kepentingan,” papar Rafriandi yang juga pengamat olahraga Sumatera Utara.
Rafriandi pun meminta semua pihak untuk tidak membuat kisruh Sumatera Utara yang sudah kondusif. “Saya kira kita jangan menambah gaduh, menambah persoalan baru di tengah-tengah masyarakat. Kalau itu memang bisa diselesaikan secara musyawarah, selesaikan. Tapi kalau itu bijak, masih bisa dipakai masyarakat sebagai fasilitas umum, saya kira itu dikembalikan saja sebagai fasilitas umum,” tandasnya. (Tim)







