FORUM MEDAN | Kasus dugaan penyelewengan anggaran stunting 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali diperbincangkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dugaan rasuah sistemik dan massif itu mencuat setelah institusi Adhyaksa tersebut digeruduk massa Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025). Massa IPA meminta kejaksaan serius menangani kasus dugaan penyelewengan dana stunting mencapai Rp 103 miliar dengan memeriksa dan menangkap Wakil Bupati Madina bersama sejumlah OPD yang ditengarai terlibat.
Aksi massa IPA kemarin ternyata merupakan lanjutan dari unjukrasa sebelumnya. Mereka mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana stunting anggaran 2022-2023 sebesar Rp 103 miliar di Kabupaten Mandiling Natal. “Kami minta pihak kejaksaan serius menangani kasus ini. Kejaksaan harus tegas dan transparan,” ujar Zaldi Hafiz Umaiyyah, koordinator aksi.
Dalam orasinya, Zaldi Hafiz Umaiyyah mencurigai adanya upaya-upaya untuk menghentikan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. Kecurigaan itu menyembul ketika Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melakukan kunjungan kerja ke Madina yang disambut oleh Wakil Bupati Madina pada Selasa 19 Mei 2025. Padahal, sebelumnya pada 17 Desember 2024 lalu pihak Kejati Sumut memanggil Wakil Bupati Madina selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Kadis Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (PPKB) berserta OPD lainnya, terkait dugaan penyelewengan dana stunting. Selanjutnya, pada 22 April 2025 pihak Kejati Sumut kembali memanggil beberapa kepala desa dan kepala Puskesmas di Madina.
“Apa sebenarnya yang terjadi? Berbalas kunjungan atau saling mengunjungi?” tanya Zaldi di hadapan massa aksi.

Hal senada disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah IPA Sumatera Utara, Mhd Amril Harahap. Ia berharap Kejati Sumut tidak memasukkan persoalan ini ke peti es. Untuk itu, Amril pun meminta Kejaksaan segera menangkap Wakil Bupati Madina dan para oknum yang diduga terkait penyelewengan anggaran stunting, termasuk juga mantan Bupati Madina. “Tangkap semua yang terlibat. Kenapa tidak pernah dipanggil Bupati Madina periode 2021-2024 yang kami nilai juga bertanggungjawab dalam kasus ini. Jangan jangan kami duga Bupati juga terlibat dan seolah-olah tutup mata. Dalam hal ini, Kejati Sumut harus fair dong,” sebut Amril saat diwawancarai di lokasi aksi.
Massa IPA menduga Kejati Sumut kurang serius mengungkap dan menetapkan tersangka dalam penanganan Anggaran Stunting Tahun 2022 sebesar Rp 34 miliar dan Tahun 2023 sebesar Rp 69 miliar yang diduga totalnya mencapai Rp 103 milliar. “Kami menilai masa depan bayi, ibu ibu hamil dan pemenuhan gizi serta pembangunan insfranstruktur kesehatan sudah tergadaikan akibat penyelewengan anggaran tersebut,” ungkap mereka.
Massa IPA dalam aksi itu diterima pihak Intel Kejati Sumut, Dewi dan Sarjani. Kedua insan Adhyaksa itu berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan meminta keterlibatan IPA Sumut mengkawal kasus ini. Pihak PW IPA Sumut pun bertekad akan terus menyuarakan hal ini, walaupun aksi sampai berjilid jilid dan mengadu ke Kejaksaan Agung. Aksi ini ditutup dengan penyerahan LP kepada pihak kejati Sumut. (Kiki Trisna)







