Oleh: Irayani (Aktivis Muslimah)
Akhir-akhir ini warga kembali dirisaukan dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor. Maraknya kasus pencurian yang terjadi membuat warga menjadi resah dan was-was. Pasalnya pencuri melancarkan aksinya tak hanya di malam hari saat warga sedang terlelap, namun pencuri juga beraksi di saat jam sibuk, saat warga sedang direpotkan dengan aktivitasnya.
Seperti yang terjadi di Medan baru-baru ini, saat pagi baru menyapa sekitar pukul 07.30 wib warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Perjuangan dikejutkan oleh teriakan warga yang memergoki seseorang yang hendak membawa kabur motor milik warga. Teriakan itu membuat warga lain berdatangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan kemudian dihajar warga sampai terluka parah. Namun sayang warga tak berhasil menangkap teman pelaku yang berhasil melarikan diri. Pelaku yang bernama Dian Hafiz Sinambela akhirnya berhasil diamankan polisi dari amukan warga, setelah aparat mendapat laporan dari warga setempat.
Kompol Agus Butarbutar selaku Kapolsek Medan Timur mengatakan, “Pelaku telah diamankan beserta alat bukti curian berupa sebuah sepeda motor dan juga satu buah kunci T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.” (Tribun Medan, 28/05/2025)
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat saat ini. Tindakan ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat, dikarenakan tingkat kepercayaan terhadap penegak hukum di negeri ini sangat rendah. Masyarakat lebih memilih menumpahkan kekesalan terhadap pelaku dengan nenghajar telebih dahulu ketimbang melaporkannya kepada pihak berwajib. Sulitnya prosedur yang dihadapi membuat masyarakat enggan membuat laporan. Juga proses peradilan yang bertele-tele dan memakan waktu yang lama membuat warga tidak puas dengan kinerja penegak hukum di negeri ini.
Sistem sekuler kapitalisme hari ini yang tidak mengedepankan efek jera, membuat kejadian serupa akan sering terjadi, hal ini dimungkinkan karena ringannya hukuman yang didapat pelaku. Hingga saat mereka telah dibebaskan mereka akan mengulangi perbuatannya kembali.
Sistem sekuler kapitalisme menghalalkan segala cara untuk memperbanyak harta kekayaan dengan merampas hak orang lain tanpa memandang halal dan haram. Para pelaku pencurian ini tak peduli pada sanksi dan ancaman Allah, yang terpenting bagi mereka adalah kenyamanan hidup di dunia meskipun harus dengan cara merugikan orang lain.
Dalam Islam, setiap lini kehidupan manusia memiliki aturan yang jelas. Setiap perbuatan buruk akan mendapatkan sanksi yang setimpal dan meberikan efek jera bagi para pelaku. Setiap hukum yang dibuat harus berlandaskan Al Qur’an dan Hadist. Seperti halnya sanksi terhadap pelaku pencurian, Allah Swt telah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 38, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Hukum potong tangan bagi pelaku pencurian harus disertai dengan pembuktian dan untuk seberapa ukuran pemotongan tangan akan diserahkan kepada hakim yang telah disetujui oleh khalifah. Dan untuk bisa menerapkan hukum Islam (uqubat) tentu saja harus ada negara yang menaunginya dan menerapkannya. Negara yang berlandaskan aqidah Islam dan menerapkan Islam secara menyeluruh yakni Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bisshawab