FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara Tipikor pembangunan gedung baru UINSU kembali digelar oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di ruang sidang cakra3 Pengadilan Negeri (PN) Medan secara online dengan agenda pemeriksaan keterangan lima saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/08/2021).
Kelima saksi yang dihadirkan kedepan persidangan antara lain, Marudut selaku Kasubag Rumah tangga UIN, Yusuf Ramadhan(honorer), Arman Malau (PNS), Mancot (bendahara UIN) dan Parhan (Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa). Kelima saksi ini diperiksa keterangannya bergantian didepan persidangan oleh majelis hakim.
Saksi Marudut didepan persidangan menerangkan, ” dirinya disuruh Rektor UIN (terdakwa) untuk mencarikan pinjaman uang sebesar Rp, 2 Miliyar. Kemudian Marudut bertemu dengan Parhan (Direktur PT. MKBP) yang mengerjakan proyek pembangunan gedung baru UINSU. Marudut meminta Parhan untuk memberi pinjaman uang sebesar Rp, 2 Miliyar atas suruhan Rektor.
Lanjut Marudut, “Setelah tiga hari setelah ketemu dengan Parhan, Marudut dihubungi Parhan bahwa uang yang dimaksud sudah ada. Lalu Marudut menyuruh Yusuf Ramadhan menemui Parhan untuk mengambil uang tersebut. Kemudian uang tersebut diberikan kepada bendahara UINSU. Menurut Marudut semua yang dilakukannya sesuai arahan Rektor, bukan kemauannya.
Ketika ditanya tim JPU tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian. Marudut menjelaskan kalau keteranganya tersebut diarahkan oleh penyidik Lingga. Sehingga BAP nya dicabut, keterangannya didepan persidangan yang benar. Ketika ditanya kembali oleh tim JPU “apa keterangan di BAP ini gak benar, itu keterangan saya diarahkan jadi gak benar pak Jaksa saya cabut,” Tandas Marudut.
Marudut juga menyangkal kalau dirinya ada menerima uang muka dari bendahara.” Saya tidak ada menerima uang dari bendahara pak jaksa,” jelas Marudut didepan persidangan.saksi bendahara yang berada diruang sidang menyatakan ada pak hakim, “ungkap bendahara.
Hal tersebut membuat hakim anggota Safril Batubara penasaran dan bertanya, “siapa yang berbohong diantara kalian. Satu bilang diberikan, satu lagi bilang gak ada terima. Jadi kemana uangnya, aneh kalian ini, “papar Safril dengan nada kesal.
Dikatakan Marudut kalau dirinya dipanggil rektor utk buat tanda terima.. Lalu Marudut menyuruh saksi Yusuf, Suban dan Arman Malau untuk
Menandatangani kwitansi tanda terima. Ketika ditanya tentang pembangunan tersebut oleh hakim, Marudut tahu belakangan pekerjaan pembangunan gedung tidak selesai. Marudut selanjutnya di bulan Januari dimutasi.
Yusuf Ramadhan menerangkan, “dirinya memang disuruh Marudut mengambil uang kepada Parhan. Yusuf menerima dua kantong plastik berisikan uang sebesar Rp, 465 juta. Kemudian diserahkan ke bendahara atas perintah Marudut pak hakim,” jelas Yusuf. Ketika ditanya tim JPU tentang uang pemberian bendahara, Yusuf menyangkalnya. Yusuf tidak ada dengar rektor kembalikan uang 2 M tersebut.
Bendahara UIN mendemgar keterangan Yusuf berang dan menerangkan, “selaku bendahara UIN saya ada menyerahkan uang muka kepada Yusuf, Suban, Arman dan Marudut. Tentang Pekerjaan proyek pembangunan UINSU setelah diperiksa di polisi baru tahu pembangunan hanya 91%..
Usai mendengar keterangan ke empat saksi majelis hakim menunda sidang untuk pemeriksaan keterangan saksi Parhan Senin depan.(Apri)









