Kasus Pengrusakan PT API dan Penganiayaan di KIM Medan
FORUMKEADILANSUMUT.COM | Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Yanzong Wan, babak belur dianiaya. Wajahnya lebam-lebam dipukuli. Pria 35 tahun ini trauma atas aksi brutal sejumlah orang yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan kantor PT Anugrah Prima Indonesia (API) di area Kawasan Industri Medan (KIM), Jalan Pulau Nusa Barung, Blok I, Mabar, Medan Deli.
Bukan hanya dianiaya, uang Yanzong Wan juga dirampas. “Selain dianiaya, uang dalam saku korban Rp 15 juta ikut raib,” ungkap kuasa usaha PT API, Indra Gunawan, saat konperensi pers di Kafe Nongkrong Medan, Selasa (27/4/2021).
Kasus penganiayaan Yanzong Wan telah dilaporkan ke Konsulat Republik Rakyat China (RRC) di Medan yang diteruskan ke Kedutaan Besar RRC di Jakarta. “Yanzong Wan sudah melaporkan kasus ini ke Konsulat RRC,” tutur Indra didampingi Yanzong Wan.
Pihak Konsulat RRC berharap kasus penganiayaan terhadap Yanzong Wan diproses sesuai hukum. Polres Pelabuhan Belawan diminta segera menangkap pelaku penganiayaan. “Pihak Konsulat mendesak polisi agar menindaklanjuti masalah ini,” ujar Indra diamini Yanzong Wan.

Kasus pengrusakan disertai penganiayaan itu juga telah dilaporkan oleh PT API ke Polres Pelabuhan Belawan. Laporan itu tertuang dalam LP Nomor STTLP/180/IV/2021/SPK-TERPADU, tertanggal 25 April 2021. “Kita melaporkan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” papar Indra.
Peristiwa pengrusakan disertai penganiayaan berawal dari sejumlah warga mendatangi pabrik PT API di KIM I Mabar, Medan Deli, Minggu (25/4/2021). Warga yang seolah dikomando masuk dengan cara mendobrak pagar. Kemudian merengsek ke areal kantor yang berada di kawasan pabrik. Sebagian besar fasilitas di pabrik PT API dirusak. “Banyak yang rusak. Meja, kursi, pintu dan beberapa fasilitas lainnya hancur,” ungkap Indra.

Selain merusak fasilitas pabrik dan kantor PT API, warga secara brutal juga menganiaya Yanzong Wan, kepala teknisi PT API. Akibat penganiayaan itu, Yanzong Wan mengalami luka dan memar di kepalanya. Atas anjuran polisi, korban penganiayaan, Yanzong Wan, telah melakukan visum di Rumah Sakit Angkatan Laut di Belawan.
Yanzong Wan merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China yang menetap dan bekerja di pabrik itu. Ia bekerja sebagai kepala teknisi mesin produksi. Pihak PT API mempekerjakan Yanzong Wan karena mesin produksi pabrik yang mengelola bulu ayam sebagai bahan baku pakan ternak itu didatangkan dari China.
Akibat perusakan kantor dan fasilitas pabrik, PT API mengalami kerugian belasan juta rupiah. Selain itu, Indra Gunawan menambahkan, pihaknya juga mengalami kerugian lainnya sekitar Rp 9 juta, akibat pabrik berhenti beroperasi. “Bahan baku, bulu ayam lebih 3 ton tidak bisa lagi digunakan, karena telah rusak akibat pabrik tak beroperasi,” jelasnya.
Indra Gunawan mengatakan pihaknya menduga kehadiran sejumlah warga yang berasal dari Lingkungan I, III dan IV Kelurahan Mabar, Medan Deli ke pabrik tersebut untuk mengkomplain polusi udara yang disebabkan oleh pabrik tersebut.
Indra menilai komplain warga itu tidak berdasar. Karena perusahaan itu sudah memiliki izin dari instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Medan.
“Izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi UKL dan UPL. Semuanya sudah memenuhi ketentuan. Bahkan, uji udara selalu dilakukan per tiga bulan. Baku mutu semua unsur yang ada di udara selalu diukur dan hasilnya baik dan tidak melewati ambang batas. Makanya kami heran kenapa komplain. Kita mau tahu siapa dalangnya,” tukas Indra.







