Terdakwa Perkara Penipuan Terkejut Dihukum Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

IMG 20210904 WA0152

FORUM MEDAN | Muhammad Israi Ahmadillah terdakwa perkara penipuan uang dengan modus pembelian tanah seharga Rp530 juta terkejut saat mendengarkan putusan hukum yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (03/09/21).

“Dengan ini terdakwa Muhammad Israi Ahmadillah selama 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara,” cetus Ketua Majelis Hakim Martua Sagala sembari mengetukan palu menandai sidang perkara penipuan berakhir.

Sontak saja terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan karena sebelumnya dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU Elvina Elisabeth Sianipar.

Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa yang merupakan warga Dusun I Desa Paya Geli No. 37 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumut sengaja meraup keuntungan dengan memanipulasi korban Muhammad.

Dari fakta persidangan, terdakwa menawarkan kepada Muhammad bahwa ada sebidang tanah ukuran 13 kali 43 meter persegi atas nama pemilik Suardi. Dengan alasan sangat murah dan sayang kalau dijual sama orang lain.

Muhammad yang percaya dengan terdakwa Muhammad Israi Ahmadillah langsung memberikan uang dengan menstransfer sebanyak 4 kali. Namun sekitar pada 20 Februari 2021, Muhammad meminta Israi dan Suardi datang ke kantor Notaris untuk pengikatan akta jualbeli.

Namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa dan Suardi tidak datang hingga akhir korban menjumpai Suardi langsung dan menanyakan perihal kesepakatan.

Kemudian korban terkejut, saat mendengar keterangan Suardi baru menerima Rp10 juta. Dan hal mengejutkan lainnya bahwa tanah tersebut bukan dijual Rp530 juta seperti yang disampaikan terdakwa akan tetapi seharga Rp1,3 Milyar

Merasa telah tertipu korban melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Baru, sehingga akhirnya terdakwa ditangkap.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *