Penyidikan Rampung, Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan ke JPU

IMG 20250819 WA0319

FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua orang tersangka yang terjerat kasus ini yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, serta HA, seorang wiraswasta yang berprofesi sebagai sales pada Toyota Delta Mas sekaligus debitur kredit.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka HA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

“Penahanan ini merupakan pertimbangan subjektif penuntut umum untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Dengan pelimpahan ini, proses penuntutan diharapkan dapat segera dipercepat,” ujar Husairi kepada wartawan di Medan, Selasa (19/8/2025).

Menurut Husairi, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Sebelumnya, tersangka JCS telah lebih dahulu ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan pada 12 Agustus 2025 lalu setelah menjalani pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JCS diduga menginisiasi dan mengatur harga penilaian agunan dalam pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Tindakan itu diduga melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011. Dugaan tindak pidana tersebut terkait dengan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Husairi menegaskan, setelah tahap penuntutan rampung, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (re)