FORUM LANGKAT | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Langkat menurunkan tim terpadu penertiban untuk melakukan razia di dua lokasi hiburan malam, yakni Blue Sky Hotel dan Karaoke D4 Pangkalan Brandan, pada Kamis (4/9/2025).
Langkah ini dilakukan setelah kedua tempat usaha tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi dan diduga kuat terlibat dalam praktik peredaran narkoba. Penertiban mengacu pada sejumlah aturan hukum dan rekomendasi resmi dari berbagai instansi pemerintah.
Dasar hukum yang dijadikan acuan antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penertiban Umum.
3. Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung.
4. Surat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Nomor B/1272/VII/RES.4./2025 tanggal 18 Juli 2025, terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Blue Sky & KTV.
5. Surat Bupati Langkat Nomor 000.1.5 – 1586/KESBANGPOL/2025 tanggal 12 Agustus 2025 tentang rekomendasi Forkopimda Langkat.
6. Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nomor B-538/DPMP2TSP-LKT/2025 tentang keterangan perizinan.
7. Notulen Kecamatan Bahorok tertanggal 9 Januari 2025 mengenai musyawarah Blue Sky di Desa Perkebunan Bukit Lawang.
8. Surat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Langkat Nomor 300.1-4/POLPP/2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan inspeksi menyeluruh dan memberikan peringatan keras kepada pengelola. Hasilnya, pihak pengusaha dikabarkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima teguran resmi dari pemerintah.
“Forkopimda berkomitmen untuk menegakkan hukum serta menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat. Penertiban ini adalah langkah awal dalam menanggulangi masalah narkoba di Kabupaten Langkat,” tegas pernyataan resmi Forkopimda.

Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa penindakan ini tidak berhenti sampai di sini. Pemantauan dan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Forkopimda berharap upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pengusaha nakal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba. (re)







