Mantan Bendahara BNNP Sumut Dipidana 4 Tahun, Tetap Ditahan

IMG 20210909 WA0135

FORUM MEDAN | Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan menjatuhkan vonis terhadap Mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut, Syarifah dengan hukuman empat tahun penjara. Dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta ini majelis hakim menyatakan bahwa Syarifah terbukti secara sah bersalah. Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomora 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair selama 4 bulan,” ucap Syafril diruang sidang, Kamis (9/9/2021).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 756.530.060.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang Syafril.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga” sebut majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Mustafa Kamal, terdakwa Syarifa selaku Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut melakukan pembayaran dobel. Pasalnya, mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi.

Hal itu merupakan temuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang secara berkala melakukan audit. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 756,5 juta. (Apri)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *