FORUM MEDAN | Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menuai sorotan publik. Selain dinilai lamban dan mahal, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas PKPCKTR Kota Medan. Lembaga masyarakat meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, turun tangan melakukan penyelidikan mendalam atas indikasi pelanggaran tersebut.
Beberapa warga yang ditemui media ini, Minggu (19/10/2025), mengeluhkan rumitnya proses pengurusan izin dan mahalnya biaya jasa konsultan. Mereka menyebutkan, proses penerbitan PBG bisa memakan waktu hingga enam bulan dengan biaya yang bahkan melebihi nilai izin itu sendiri.
“Bayangkan, untuk rumah sederhana saja biayanya bisa jutaan. Kalau tidak pakai orang dalam atau konsultan yang katanya dekat dengan dinas, prosesnya bisa berbulan-bulan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini menyebabkan banyak warga memilih membangun tanpa izin PBG, yang berpotensi menimbulkan maraknya bangunan liar serta kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masalah lambat dan mahalnya pengurusan PBG juga menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam kunjungannya ke Sumatera Utara, Jumat (10/10/2025), Mendagri menegaskan bahwa tidak ada kewajiban menggunakan jasa konsultan dalam pengurusan PBG, terutama untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Tidak perlu pakai konsultan, langsung saja di Mal Pelayanan Publik itu,” tegas Tito, menanggapi keluhan pengembang yang mengaku dipungut biaya konsultan hingga Rp13 juta per unit rumah.
Pernyataan Mendagri tersebut sontak mengguncang publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan regulasi di tingkat daerah. Banyak pihak menilai implementasi kebijakan pusat di Kota Medan tidak berjalan semestinya.
Ketua Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hermanto Tarigan, menilai lambannya respons Pemerintah Kota Medan dan lemahnya pengawasan internal telah membuka ruang bagi praktik tidak sehat dalam pelayanan publik.
“Kalau dibiarkan, ini mencoreng program pemerintah pusat soal kemudahan izin bangunan. Jaksa dan polisi harus turun tangan. Jangan tunggu perintah atasan,” tegas Hermanto, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, Inspektorat Kota Medan tampak pasif dalam merespons keluhan masyarakat. LP3 menilai, tanpa tindakan hukum tegas, kebijakan pelayanan publik yang efisien hanya akan menjadi slogan tanpa realisasi.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John E. Lase, menegaskan bahwa untuk bangunan rumah MBR, pemohon tidak diwajibkan menggunakan jasa konsultan karena gambar prototipe bangunan sudah tersedia dalam aplikasi SIMBG.
“Benar yang disampaikan Bapak Mendagri, untuk perumahan MBR tidak memerlukan konsultan. Gambar bangunan sudah ada di aplikasi SIMBG,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Namun, John menyebut bahwa untuk jenis bangunan lain tetap diperlukan konsultan sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021. Ia juga membantah adanya kebijakan yang memperumit proses perizinan, dan meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan izin.
“Jika ada oknum yang melakukan pungli, silakan lapor. Kami akan tindak,” katanya tanpa merinci langkah pengawasan internal yang dilakukan dinasnya.
Meski Pemerintah Kota Medan sebelumnya meresmikan program layanan PBG selesai dalam 10 jam, faktanya pelayanan cepat tersebut belum dirasakan masyarakat. Banyak pihak menduga program itu hanya bersifat seremonial tanpa evaluasi mendalam terhadap sistem pelayanan dan integritas aparatur.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan tata kelola pemerintahan Kota Medan, terutama dalam hal pelayanan perizinan yang berorientasi pada kemudahan dan keadilan bagi masyarakat.
Jika dugaan pungli dan gratifikasi benar terjadi, hal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah pusat. (red)







