Manajemen PTPN-1 Regional 1 Diduga Terlibat ‘Penjualan’ Lapangan Sampali

21be5850 4f5a 4b0b 883f fdcfc76a1c7e 1

FORUM MEDAN | Bagi masyarakat Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, lapangan sepak bola di Jalan Irian Barat bukan sekadar tempat olahraga. Sejak puluhan tahun silam, lapangan itu menjadi ruang sosial—tempat anak muda berlatih bola, warga berkumpul, hingga arena upacara kemerdekaan. Kini, ruang kebersamaan itu hilang di balik tembok beton tinggi yang berdiri rapat memagari lahan tersebut.

Pemagaran itu memicu kekecewaan publik dan dugaan kuat adanya praktik melawan hukum. Manajemen PTPN-1 Regional 1 disebut-sebut terlibat dalam proses pengalihan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif yang telah lama digunakan masyarakat sebagai fasilitas umum (fasum).

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik Perkara, Agus Edi Harahap, SH, menilai pengalihan fasum tersebut tidak hanya menyimpang dari prosedur, tetapi juga sarat dugaan korupsi.

“Kita curiga ada konspirasi busuk yang sistemik dan massif. Kuat dugaan pengalihan fasum di Sampali kental dengan aroma korupsi, apalagi kalau lahan itu masih berstatus HGU aktif, bukan eks HGU,” ujarnya, kemarin.

Menurut Agus, lapangan sepak bola yang dikenal warga sebagai Lapangan Sampali Simpang BW itu telah digunakan masyarakat sejak zaman kemerdekaan. Lapangan tersebut bukan hanya tempat olahraga, tetapi juga melahirkan banyak pemain yang kemudian memperkuat klub-klub besar seperti PSMS Medan, PSDS Deli Serdang, dan Medan Jaya.

Kini, seluruh area lapangan sudah dipagari dan tak lagi bisa diakses warga. “Kita minta PTPN-1 mengembalikan fungsi lapangan itu sebagai fasilitas umum masyarakat. Itu ruang publik yang harus dilindungi, bukan dialihkan ke pihak swasta,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, secara historis lahan lapangan Sampali dulunya merupakan bagian dari HGU PTPN IX, yang kemudian beralih ke PTPN-2, dan kini berada dalam pengelolaan PTPN-1 Regional 1 setelah restrukturisasi holding BUMN perkebunan.

“Artinya, tanggung jawab hukum dan moral tetap berada di tangan PTPN-1 Regional 1. Mustahil ada pihak berani memagari lahan HGU tanpa restu dari pejabat internal perusahaan,” katanya.

Ia juga menilai proses pemagaran yang berlangsung sekitar sebulan itu sengaja dibiarkan oleh pihak manajemen. “Kalau mereka tidak terlibat, pasti sejak awal sudah ada teguran. Tapi faktanya, PTPN-1 diam seribu bahasa,” tambahnya.

Nada serupa disampaikan oleh Ketua Relawan Prabowo-Gibran (Pariban) Deli Serdang, Sutarno. Ia menyesalkan pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-1 saat pemagaran lapangan berlangsung.

 

“Indikasi keterlibatan pejabat PTPN-1 dalam pengalihan fasilitas umum itu tidak bisa dinafikan. Selain membiarkan pemagaran, mereka juga tidak ada upaya untuk membongkar kembali pagar tersebut,” ujar Sutarno.

Ia bahkan menyebut adanya “dugaan konspirasi busuk” antara oknum di PTPN-1 dengan pihak yang kini menguasai lapangan tersebut. “Sepandai-pandai menyimpan durian, aromanya pasti tercium juga,” ucapnya menyindir.

Sutarno menegaskan, pemagaran lapangan itu tidak mungkin dilakukan oleh kelompok penggarap. “Kalau penggarap, biasanya lahan ditanami atau dijadikan tempat tinggal sementara. Tapi yang ini lain—lapangan itu dipagari keliling. Ini bukan digarap, tapi dugaannya sudah digarong (dirampas),” katanya dengan nada geram. (zas)