FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menghentikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di Kota Pematangsiantar melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil setelah korban menyatakan memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat.
Keputusan itu ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, usai menerima ekspose penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Senin (29/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, SH, MH.
Penghentian perkara dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar memaparkan kronologi kejadian berdasarkan berkas perkara dari Kepolisian. Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 03.55 WIB di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Tersangka, Farel Devenial Aulia, saat itu mengemudikan mobil dengan beberapa penumpang, yakni Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, dan Fachri Anggara Tarigan. Saat berkendara, tersangka memainkan telepon genggam untuk memilih lagu sehingga kehilangan konsentrasi dan menabrak tembok tugu kelurahan. Akibat kejadian tersebut, penumpang atas nama Rian Rahmat Syahputra mengalami luka-luka.

Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice. Selain karena perbuatan dilakukan akibat kelalaian dan tidak direncanakan, para korban secara sadar menyatakan telah memaafkan tersangka. Tersangka juga mengakui kekhilafannya dan telah menyampaikan permohonan maaf. Selain itu, pihak kelurahan dan tokoh masyarakat turut memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat hubungan antara korban dan tersangka merupakan teman dekat sekaligus tetangga.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyatakan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang humanis serta bermartabat. Menurutnya, penyelesaian perkara semacam ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Penerapan restorative justice yang sesuai dengan ketentuan peraturan adalah bentuk keadilan yang tidak menyisakan kebencian atau dendam. Dengan demikian, tercipta kondisi masyarakat yang harmonis tanpa mengesampingkan pemenuhan hak-hak hukum korban,” ujar Harli.
Ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna jalan. Hukum, kata dia, tidak semata-mata bertujuan untuk memenjarakan, melainkan memberikan rasa aman dan tenteram di masyarakat, terlebih ketika korban dan tersangka telah saling memaafkan.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice tersebut telah melalui tahapan dan penelitian secara cermat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Pimpinan Kejaksaan menilai bahwa peristiwa kelalaian di jalan merupakan hal yang tidak direncanakan dan tidak diinginkan oleh siapa pun. Sikap korban yang berbesar hati memaafkan tersangka sejalan dengan arah dan kebijakan penegakan hukum yang humanis dan modern,” pungkas Indra. (re)







