Tersangka Penadahan Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Kajati Sumut Tegaskan Esensi Keadilan Sosial

IMG 20260112 WA0250

FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penadahan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) terhadap seorang tersangka atas nama Robert Arnando. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun secara daring, Senin (12/1/2026).

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, yang didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH, MH, serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH, MH, bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

Dalam pemaparan Kejaksaan Negeri Simalungun dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Loket Angkutan Umum PT Marombu, Pajak Horas, Kota Pematang Siantar. Tersangka membeli satu unit laptop milik Irma Sari Damanik dari seseorang tanpa mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Akibat perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Namun, dalam perkembangan perkara, korban secara sukarela menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka. Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan khilaf serta tidak memiliki niat untuk menguasai barang hasil kejahatan. Dukungan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif juga datang dari tokoh masyarakat setempat yang diwakili oleh Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut menegaskan bahwa penerapan restorative justice harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus dapat merajut kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum juga mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.

Menurutnya, dalam perkara ini baik korban maupun tersangka telah sepakat berdamai dan ingin melanjutkan kehidupan sosial tanpa terbebani persoalan hukum.

“Artinya dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban sepakat untuk sama-sama menjalani kehidupan sosial yang lebih baik dan tidak terbebani proses hukum,” kata Indra Hasibuan melalui pesan singkat.

Dengan disetujuinya penyelesaian perkara ini melalui restorative justice, tersangka secara resmi dibebaskan dari tuntutan pidana dan perkara dinyatakan selesai. (re)