Eks Kadis Pariwisata Nias Utara Dijatuhi 2 Tahun Penjara, Hakim Singgung Pihak Lain di Luar Terdakwa

CutPaste 2026 01 22 17 11 52 039

FORUM MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara Fotani Zai dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh najelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/1/2026).

Selain pidana penjara, Fotani Zai yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022 juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra Utama.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Fotani Zai secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dalam kegiatan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di tiga kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Majelis hakim juga memerintahkan uang sebesar Rp90 juta yang telah dititipkan terdakwa ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Gunungsitoli dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Sementara itu, terdakwa Ikhtiar Selamat Zega selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam berkas terpisah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Uang sebesar Rp270 juta yang telah dititipkannya dirampas untuk pembayaran uang pengganti.

Adapun penyedia jasa pembuatan DED, Juandes Silalahi selaku Direktur PT Bumi Toran Kencana, dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp421.808.244, dengan ketentuan harta bendanya dapat disita dan dilelang apabila tidak dipenuhi.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan subsidair penuntut umum.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Gustap Marpaung, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp919.352.000 pada proyek DED di tiga kawasan wisata, yakni Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Kecamatan Afulu, Kawasan Wisata Mangrove di Kecamatan Sawo, serta Pantai Sawakete/Turedawola di Kecamatan Afulu.

Hakim juga mengungkap adanya pihak-pihak lain yang turut menerima aliran dana namun tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini, di antaranya Arifin Tarigan, Widyawati, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Aguslin Halawa selaku Direksi Teknis, serta PT Soa Cipta Jaya.

“Terkait pihak lain di luar terdakwa yang terungkap menerima aliran dana, merupakan kewenangan penuntut umum untuk menindaklanjutinya,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, JPU, para terdakwa, maupun penasihat hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (RM)