Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Perantara Sabu 35,9 Kg di PN Medan

2 Warga Aceh Perantara Jual Beli 359 Kilogram Sabu sabu Dituntut Mati 750x563 1

FORUM MEDAN | Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,9 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore (9/2/2026).

Kedua terdakwa masing-masing Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda. JPU Achmad Yudha Prasetyo menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai perantara dalam jual beli narkotika dalam jumlah besar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda dengan pidana mati,” ujar JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP, sebagaimana dakwaan primer.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Joko Widodo memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (11/2/2026).

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada Selasa (15/7/2025). Berdasarkan dakwaan jaksa, Muhammad Heri diduga menerima perintah dari seseorang berinisial Bang Him yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), untuk menerima dan menyerahkan sabu-sabu kepada pihak lain dengan upah Rp2 juta per bungkus.

Heri kemudian meminta agar barang tersebut dititipkan sementara di indekos milik Musriyanda alias Yanda yang berlokasi di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah. Atas izin tersebut, Yanda disebut menerima uang sebesar Rp10 juta.

Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang membawa empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 35.961 gram atau 35,9 kilogram, yang kemudian disimpan di dalam lemari kamar Yanda.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang menerima informasi dari masyarakat melakukan penggerebekan di lokasi indekos. Petugas menangkap Heri dan Yanda serta menemukan barang bukti sabu di dalam lemari kamar.

Kedua terdakwa selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa. (red)