FORUM MEDAN | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (11/2/2026).
Ia duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai.
Persidangan berlangsung di ruang Cakra 9 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhlis didakwa bersama seorang pegawai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Eddy Kurniawan Winarto alias Eddy Amir.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut keduanya menerima uang yang disebut sebagai commitment fee dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek. Praktik tersebut terjadi secara berkelanjutan selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Total dana yang diterima kedua terdakwa dari sejumlah rekanan mencapai Rp3.903.000.000.
Uang itu diduga diberikan agar para kontraktor dimenangkan dalam proses pengadaan proyek jalur kereta api Medan–Binjai.
JPU menjelaskan, kedua terdakwa tidak bertindak sendiri. Mereka disebut menerima suap bersama Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub serta Hardo dari Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub.
Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Suap tersebut berasal dari beberapa konsorsium yang mengerjakan paket proyek berbeda.
Di antaranya Hutama–Pilar–Perkasa KSO untuk segmen Km 1+745 hingga Km 2+300 (JLKAMB 2), serta Nindya–Multi Guna KSO untuk segmen Km 2+300 hingga Km 2+850 (JLKAMB 3).
Selanjutnya, ada PP Presisi–Duta Pratama Indah KSO yang mengerjakan segmen Km 2+850 hingga Km 3+290 (JLKAMB 4).
Selain itu, Adhi–Tanjung KSO menangani pekerjaan Km 3+290 hingga Km 6+400 termasuk pembangunan Stasiun Helvetia dan Stasiun Sunggal (JLKAMB 5).
Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena kewenangan yang melekat pada jabatan mereka, baik untuk melakukan maupun tidak melakukan sesuatu terkait proses pengadaan.
Dari total Rp3,9 miliar yang diterima, Muhlis disebut memperoleh Rp1.939.900.000. Sementara sisanya diterima Eddy Amir yang berperan membantu menyiapkan dokumen administrasi agar rekanan tertentu keluar sebagai pemenang tender.
KPK juga mengungkap bahwa secara keseluruhan, penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan DJKA Kemenhub, termasuk dari perusahaan lain seperti PT Istana Putra Agung dan Waskita, mencapai Rp12.706.560.000.
Adapun proyek pembangunan jalur KA Medan–Binjai dilaksanakan dengan skema multiyears 2022–2024. Nilai pagu anggaran masing-masing paket antara lain JLKAMB 1 sebesar Rp125,7 miliar, JLKAMB 2 Rp172,4 miliar, JLKAMB 3 Rp160,2 miliar, dan JLKAMB 4 Rp136,1 miliar.
Untuk JLKAMB 5 dialokasikan Rp190,2 miliar, JLKAMB 6 Rp382,4 miliar, serta JLKAMB 7 untuk pembangunan sistem persinyalan dan telekomunikasi senilai Rp93,9 miliar.
Muhlis diketahui merupakan orang kepercayaan Harno Trimadi saat masih menjabat di DJKA Kemenhub. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu bersama hakim anggota Sulhanuddin dan Muhammad Fauzi menunda persidangan hingga pekan depan.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa atas dakwaan JPU KPK. (MR)







