Jampidum Setujui Rehabilitasi 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice

2ab9fd21 7122 477d aa7f fd22787dafa1

FORUM JAKARTA | Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice dengan mekanisme rehabilitasi. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI dalam menempatkan pengguna narkotika sebagai korban penyalahgunaan yang lebih tepat ditangani melalui rehabilitasi daripada pemidanaan.

Adapun tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut berasal dari beberapa wilayah kejaksaan negeri di Indonesia.

Perkara pertama melibatkan tersangka Gufron yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Manokwari. Tersangka disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan dua tersangka yakni I M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm). Keduanya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta sejumlah pasal terkait lainnya.

Sementara perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sejumlah pasal subsider lainnya.

Jampidum menjelaskan bahwa persetujuan rehabilitasi terhadap para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan hasil penyidikan dan asesmen. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.

Selain itu, melalui metode penyidikan know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user). Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil asesmen terpadu juga menyimpulkan bahwa para tersangka masuk dalam kategori pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

Pertimbangan lain adalah para tersangka tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Jampidum menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis jaksa,” ujar Jampidum.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam penanganan perkara narkotika, khususnya bagi pengguna yang lebih tepat dipulihkan melalui rehabilitasi daripada dijatuhi hukuman pidana penjara. (re)