Tujuh Menteri Teken SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di Dunia Pendidikan

12032026031850 1

FORUM JAKARTA | Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di sektor pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penandatanganan dilakukan di Aula Heritage Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan turut ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Selain Mendagri, SKB tersebut juga ditandatangani oleh Abdul Mu’ti (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), Nasaruddin Umar (Menteri Agama), Brian Yuliarto (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), Meutya Viada Hafid (Menteri Komunikasi dan Digital), Arifah Fauzi (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), serta Wihaji (Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga).

Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator PMK Pratikno.

Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan bahwa SKB ini secara khusus mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dapat memberikan manfaat optimal sekaligus meminimalkan berbagai risiko yang dapat timbul, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Ia menyoroti sejumlah dampak negatif dari penggunaan teknologi yang tidak terkendali, seperti fenomena fear of missing out (FOMO), budaya pamer atau flexing, hingga perundungan atau bullying di ruang digital.

Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan. Banyak pelaku pendidikan memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk mendukung proses belajar mengajar serta meningkatkan kualitas pembelajaran.

Karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan pedoman yang dapat menjadi panduan bagi masyarakat, khususnya pelajar dan pendidik, dalam menggunakan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.

“Tujuannya agar anak-anak kita tidak dikuasai teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebajikan,” ujar Pratikno.

Melalui SKB tujuh menteri tersebut, pemerintah berharap lahir generasi yang cerdas, bijak, serta mampu memanfaatkan kemajuan teknologi secara optimal. Dengan demikian, ekosistem pendidikan nasional diharapkan dapat berkembang lebih maju, baik dari sisi kapasitas intelektual, etika, maupun moral.

Usai penandatanganan SKB, para menteri juga menerima buku tentang pemanfaatan kecerdasan artifisial serta pembangunan organisasi cerdas dan humanis yang diserahkan langsung oleh Pratikno sebagai simbol dukungan terhadap pengembangan teknologi digital di Indonesia. (red/zas)