Dua Berkas Tersangka Penembak Marsal Akan Dilimpahkan ke PN Simalungun

IMG 20211007 WA0118

FORUM MEDAN | Dua tersangka penembakan terhadap Jurnalis Lesser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal pada pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Hal itu dilakukan setelah penyerahan kedua tersangka yakni Sujito dan Yudi Pangaribuan beserta barang bukti dari Poldasu ke Kejari Simalungun pada Rabu (06/10/21), kemarin.

“Pekan depan berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun,” ucap Asisten Pidana Umum Kejatisu, Dr Sugeng Riyanta kepada wartawan melalui telephon seluler Kamis (07/10/21).

Dikatakan Aspidum Kejatisu itu, bahwa kedua tersangka yang merupakan pemilik dan staff tempat hiburan malam tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP.. Kedua tersangka dititipkan ke Lapas Klas II Pematangsiantar.

Sebagaimana dalam keterangan persnya, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam temu persnya, di Mapolres Pematang Siantar pada Kamis (24/6/21), menyebutkan bahwa pengusaha kafe berinisal S memerintah kedua pekerja cafenya untuk menembak Marsal sebagai bentuk pelajaran.

Pasalnya, Pengusaha S ini sakit hati selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta perbulan dengan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu perbutir perhari.

Sehingga S memerintahkan YSP, yang merupakan Humas di Kafenya bersama AS selaku pengawas Kafe yang merupakan seorang oknum untuk melakukan penembakan terhadap Marsal. Bahkan memberikan uang sebesar Rp25 juta secara bertahap Rp15 dan Rp10 juta untuk membeli senjata api.

Kemudian sesuai rencana maka berangkatlah YSP bersama AS, menuju ke rumah korban di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada 19 Juni 2021.

Saat mau pulang berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban, keduanya langsung berbalik dan AS melakukan penembakan mengenai paha sebelah kiri korban.(apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *