FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara penembakan terhadap Mara Salem (Marshal) diketahui seorang wartawan media online sekaligus pemilik Laser NewsToday di Kabaten Simalungun dari Polda Sumut pekan lalu.
Setelah menerima SPDP tersebut, selanjutnya Kejati Sumut menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara itu.
Hal itu dikatakan Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng Ryanta SH.MH melalui pesan singkat wa Jumat(09/07/2021).
Dikatakan Sugeng, sesuai SPDP yang diterima menyebutkan dua dari tiga tersangka penembakan itu adalah YFP (31) dan S (57) dan A seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor, ” papar Asisten Pidana Umum Kejati Sumut itu.
Menurut Sugeng, pihak kejaksaan tinggal menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan untuk diteliti. Sebagaimana diketahui pihak Kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan yang juga sekaligus pemilik media online tersebut yang berdomisili di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Lanjut Aspidum bahwa untuk penetapan tersangka penembakan wartawan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/06/2021) sore.
“Dalam jumpa Pers tersebut Kapolda Sumut mengungkapkan perkara ini bermula penetapan tersangka S sakit hati atas pemberitaan di media korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan kemudian menyuruh orang untuk memberikan pelajaran,” terang Sugeng..
“Namun pada saat terjadi penembakan terhadap korban Marshal oleh sang eksekutor mengenai paha kiri bagian atas tubuh korban. Ternyata bagian tersebut tepat mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat. Sehingga korban kehabisan darah dan tak tertolong lagi akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Sugeng.
“Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang,” ungkap Aspidum.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan untuk menembak korban.
Menurut Sugeng dalam jumpa pers itu Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya.
Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah dikawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Apri)








