Di Balik 20 Kg Sabu: Jalan Sunyi Dua Kurir Menuju Vonis Mati di PT Medan

Untitled 1 28

FORUM MEDAN | Di sebuah ruang sidang di Pengadilan Tinggi Medan, palu keadilan kembali diketuk. Bagi Jasri dan Heri Chandra, dua pria asal Rokan Hilir, ketukan itu bukan sekadar formalitas hukum—melainkan penegasan akhir atas perjalanan panjang yang membawa mereka dari desa kecil hingga ke jeruji besi, bahkan lebih jauh: vonis mati.

Majelis hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan. Tidak ada perubahan. Tidak ada keringanan. Hukuman mati tetap berlaku.

Kasus ini bukan sekadar angka dalam statistik kejahatan narkotika. Ia adalah potret tentang bagaimana jaringan gelap bekerja, menyeret orang-orang biasa menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkoba yang mematikan.

Semua bermula pada malam 10 September 2024. Di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, sebuah perintah datang dari sosok buronan yang dikenal dengan nama Wak Alang. Jasri diminta mengantarkan “barang” bersama Heri Chandra.

Dua hari kemudian, dini hari, mereka bertemu. Di dalam mobil Honda BR-V yang akan mereka kendarai, telah tersimpan 20 kilogram sabu. Jumlah yang bukan hanya besar, tetapi juga cukup untuk merusak ribuan kehidupan.

Tanpa banyak pilihan—atau mungkin tanpa banyak pertimbangan—mereka berangkat menuju Medan. Jalan tol Lubuk Pakam menjadi saksi bisu perjalanan itu. Di tengah perjalanan, komunikasi dengan penerima barang terus terjalin. Semua tampak berjalan sesuai rencana.

Namun, rencana itu runtuh menjelang dini hari, 13 September 2024.

Di pintu keluar Tol Bandar Selamat, sebuah mobil mulai membuntuti. Ketegangan meningkat. Jasri memacu kendaraan, mencoba melarikan diri. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya mobil mereka dihentikan di Jalan Guru Patimpus, kawasan Kesawan, Medan Barat.

Mobil yang mengejar bukanlah kendaraan biasa. Di dalamnya, personel dari Polda Sumatera Utara telah lama mengintai.

Penggeledahan dilakukan. Tidak butuh waktu lama untuk menemukan barang bukti: 20 kilogram sabu tersimpan rapi di dalam mobil. Saat itu juga, perjalanan mereka sebagai kurir berakhir—dan babak baru sebagai terdakwa dimulai.

Dalam proses hukum, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang dipimpin oleh Daniel Surya Partogi Aritonang, menuntut hukuman mati. Dakwaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berat yang kerap dijatuhkan pada pelaku peredaran dalam jumlah besar.

Majelis hakim di tingkat pertama mengabulkan tuntutan itu. Di tingkat banding, harapan untuk perubahan putusan sempat terbuka. Namun, kenyataannya berbeda. Pengadilan Tinggi Medan justru menguatkan vonis tersebut.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 85 dan 86/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 2 Juni 2025 yang dimintakan banding,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan banding Nomor 1574 dan 1666/PID.SUS/2025/PT MDN, dikutip dari SIPP, Jumat (20/3/2026).

Kisah Jasri dan Heri Chandra menyisakan banyak pertanyaan yang lebih luas: tentang jaringan yang belum sepenuhnya terungkap, tentang peran para aktor utama yang masih buron, hingga tentang bagaimana orang-orang di lapisan bawah sering menjadi pihak yang paling menanggung akibat.

Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pesan tegas dari penegak hukum: bahwa peredaran narkotika dalam skala besar akan dihadapi dengan hukuman maksimal.

Kini, dua nama itu tercatat dalam deretan panjang perkara narkotika dengan vonis tertinggi. Dari sebuah desa di Rokan Hilir, perjalanan mereka berakhir di ruang sidang—dengan satu keputusan yang tak lagi menyisakan ruang kembali. (re)