FORUM MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring. Pemeriksaan ini terkait dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam proses hukum yang menjeratnya.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap Amsal saat berada di rumah tahanan.
“Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul enggak,” ujar Harli kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Amsal.
“Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara,” tegasnya.
Aduan dugaan intimidasi tersebut mencuat setelah Amsal menyampaikan langsung pengalamannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026).
BACA JUGA : Terdakwa Kasus Video Profil Desa di Karo Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Amsal Sitepu Tak Terbukti Korupsi
Dalam keterangannya, Amsal mengaku sempat didatangi seorang jaksa saat berada di rutan yang memintanya untuk mengikuti alur proses hukum dan menghentikan aktivitas konten yang dibuatnya.
“Sudah lah, ikutin saja alurnya. Nggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” ungkap Amsal menirukan pernyataan yang diterimanya.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus tersebut dapat menimbulkan rasa takut di kalangan pekerja ekonomi kreatif, khususnya generasi muda, untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Saya hanya mencari keadilan. Yang saya takutkan, anak muda pekerja ekonomi kreatif akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Amsal Divonis Bebas
Diketahui, pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang yang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti dan membebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegas hakim dalam amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, baik dari segi kedudukan, harkat, maupun martabatnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, tidak hanya karena putusan bebas yang dijatuhkan, tetapi juga terkait dugaan adanya tekanan dalam proses hukum.
Kejati Sumut memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional guna menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. (re)







