Darsono Hadi Keberatan atas Pemberitaan:  “Lapangan Digembok, Negara Dirampok: Jejak Darsono Hadi dan Irwan Peranginangin di Balik Dugaan Konspirasi Lahan PTPN”

Samapli Untitled 1 min

FORUM MEDAN | Darsono Hadi melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan atas pemberitaan media online www.forumkeadilansumut.com berjudul: “Lapangan Digembok, Negara Dirampok: Jejak Darsono Hadi dan Irwan Peranginangin di Balik Dugaan Konspirasi Lahan PTPN” tanggal 5 November 2025.

Berikut isi surat secara utuh yang berlogo F&P Lawyer Consultant:

Kepada Yth,
Pimpinan Media Forumkeadilansumut.com
di-tempat

Perihal : Keberatan atas Pemberitaan

Bersama ini Saya Syahrizal Fahmi, SH, Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di F&P Lawyer Consultant Jl. Nusantara No.15 Gedung wisma garuda Medan bertindak untuk kepentingan hukum Bpk. Darsono Hadi berdasarkan Kontrak Jasa bantuan hukum tanggal 27 Oktober 2025, dengan ini menyampaikan keberatan atas pemberitaan Forumkeadilansumut.com tanggal 5 November 2025 sebagai berikut:

Bahwa didalam pemberitaan yang berjudul “lapangan Digembok, Negara Dirampok : Jejak Darsono Hadi dan Irwan Peranginangin di Balik Dugaan Konspirasi Lahan PTPN” telah menarasikan bahwa Bapak Darsono Hadi telah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, dimana seolah-olah dianya sebagai pemilik lahan yang menjadi objek pemberitaan tersebut;

Bahwa didalam pemberitaan tersebut Media Forumkeadilansumut.com tidak jelas menyampaikan sumber berita yang menyebutkan Bapak Darsono Hadi telah memerintahkan seseorang melakukan pemagaran atas tanah yang diberitakan, hal ini bertentangan dengan azas-azas dalam penyajian berita sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalis yang akibatnya dapat menimbulkan persepsi buruk bagi Masyarakat umum;

Bahwa Bapak Darsono Hadi tidak mengenal ataupun bertemu dengan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut sehingga bagaimana mungkin memberikan perintah atau menyuruh seorang warga bernama Kamiso yang disinyalir telah melakukan pemagaran atas perintahnya, begitu juga Irwan Peranginangin yang disebut berkonspirasi dengannya sehingga Bapak Darsono Hadi mendapatkan hak atas tanah HGU, dengan demikian Media Forumkeadilansumut.com tersebut telah melakukan perbuatan penyebaran berita bohong yang bisa berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum;

Bahwa akibat dari pemberitaan tersebut Bapak Darsono Hadi merasa sangat terganggu karena telah mencemarkan nama baiknya dalam kehidupan masyarakat, oleh karena itu dengan keberatan ini dimintakan kepada Pimpinan Media Forumkeadilansumut.com untuk segera menghapus pemberitaannya dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat umum tentang kekeliruan berita yang telah diterbitkan tersebut;

Bahwa hal ini terlebih dahulu disampaikan guna menghindari langkah-langkah hukum yang bisa saja ditempuh baik secara Pidana maupun Perdata sebagai upaya memperbaiki citra dan nama baik Bapak Darsono Hadi dalam kehidupan bermasyarakat;

Demikian hal ini disampaikan untuk dapat segera ditindak lanjuti, atas perhatiannya diucapkan terimakasih;

Medan, 6 November 2025
Hormat Kami

DARSONO HADI / KUASA HUKUMNYA

Cap/Ditandatangani

SYAHRIZAL FAHMI, SH

TEMBUSAN:

1. Ketua Dewan Pers Sumut
2. Ketua PWI Sumut
3. Kapolda Sumut

SURAT DARSONO HADI scaled
Menyikapi surat Keberatan atas Pemberitaan tersebut, Pemimpin Redaksi www.forumkeadilansumut.com, Zainul Arifin Siregar sangat mengapresiasinya.

Untuk alenia 1 (pertama) yang memuat identitas Penasehat Hukum, redaksi media ini tidak memberikan tanggapan.

Untuk alenia 2 (dua), 3 (tiga) dan empat (4), media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bapak Darsono Hadi, sebagaimana termaktub dalam berita : “Sejauh ini, belum ada keterangan dari Darsono Hadi terkait hal tersebut. Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada sang pengusaha untuk perimbangan pemberitaan. Sayangnya, keberadaan dan kantornya belum diketahui juntrungannya. Meski begitu, media ini tetap memberi peluang kepada sang pengusaha untuk memberi klarifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.”

Untuk alenia 5 (lima), redaksi media ini tidak dapat memenuhi permintaan untuk segera menghapus pemberitaan tersebut. Alasannya, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang spesifik mengatur tentang penghapusan berita. UU Pers menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers No. 40/1999.

Untuk alenia 6 (enam), redaksi media www.forumkeadilansumut.com tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai surat tersebut, Darsono Hadi mengaku tidak mengenal ataupun bertemu Kamiso selaku pihak yang dituding memagar lapangan Sampali HGU aktif PTPN-1 Kebun Bandar Klippa sesuai Sertifikat Nomor: 152/HGU/BPN/2005. Darsono Hadi melalui penasehat hukumnya membantah pemberitaan yang menyebut telah memerintahkan Kamiso melakukan pemagaran.

Selain itu, Darsono Hadi juga membantah berkonspirasi dengan Irwan Peranginangin untuk mendapatkan hak atas tanah HGU.

Sejauh ini, redaksi media www.forumkeadilansumut.com akan terus menelusuri dalang di balik pemagaran dan penggembokan lapangan berstatus HGU yang terletak di Dusun X, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Sebagai networking media nasional Majalah FORUM Keadilan, media online www.forumkeadilansumut.com akan terus menelusuri dan membongkar dalang di balik pemagaran lapangan fasilitas umum yang masih HGU PTPN tersebut,” ujar Zainul Arifin Siregar, Pemimpin Redaksi www.forumkeadilansumut.com.

Mantan Redaktur Pelaksana Majalah FORUM Keadilan ini juga menyebut pihaknya bukan hanya mendalami persoalan lapangan Sampali, tetapi juga HGU aktif dan eks HGU di areal sekitarnya. “Bukan hanya masalah lapangan yang terus ditelusuri, tapi juga bekas perumahan eks karyawan yang sudah rata tanah dan dikelilingi tembok tinggi. Kita sudah mendapatkan informasi soal itu,” kata Zainul Arifin Siregar yang pernah menjabat pemimpin redaksi di beberapa media harian di Medan.

Disebutkannya, pihak yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN harus terlebih dahulu mengantongi legalitas. Mekanismenya, pihak tersebut mengusulkan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara agar menerbitkan Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan (SPS). Kemudian gubernur melakukan klarifikasi. Setelah itu, gubernur meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang mendapat ijin dari Kementerian Keuangan agar menentukan nilai pasar untuk jual beli. Kemudian dilakukan pembayaran sesuai penilaian KJPP ke rekening PTPN guna hapus buku untuk proses penetapan hak ke BPN.

“Bila tidak sesuai mekanisme menguasai lahan eks HGU, sama saja diduga merampok lahan negara,” katanya.

Ada beberapa lokasi lahan eks dan HGU PTPN-1 yang dikuasai pihak-pihak tertentu. Seperti di kawasan Pasar 6 Helvetia, Penara Tanjung Morawa dan Tanjung Garbus Galang. Kemudian di Sampali Percut Seituan berupa kawasan Jalan Meteorologi, Jalan Kesuma, Jalan Pancing dan sekitar Jalan Damarwulan.

“Bila menguasai lahan tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, kita dukung dan bangga. Jika tidak sesuai prosedur, maka www.forumkeadilansumut.com dan majalah FORUM Keadilan beserta jaringannya, tidak akan berhenti memberitakan,” tukas Zainul seraya mengaku sudah berkoordinasi dengan redaksi majalah FORUM Keadilan di Jakarta. (tim)