FORUM MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemunggutan Biaya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan Tahun 2013,2014, dan 2015 dengan terdakwa Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung kembali digelar di PN Medan dengan agenda pembacaan nota eksepsi, Senin (18/10/2021).
Dalam surat nota eksepsi Tim Penasehat Hukum ( PH ) terdakwa H. Wildan yakni, Pris Madani, SH.M. Kn yang dibacakan didepan persidangan mengatakan, “Berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDS-01/LABUSEL/09/2021, Tanggal 29 September 2021 yang dibacakan oleh Penuntut Umum Tertanggal 11 Oktober 2021, setelah dibaca dan diperiksa serta dianalisa secara seksama, PRISLIS LAW OFFICE berkesimpulan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang terdapat di dalam Surat Dakwaan JPU.
Menurut Pris, ” hal tersebut mengandung suatu pertentangan antara peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (produk hukum Terdakwa) dengan undang-undang. Yang mana menjadi kewenangan Mahkamah Agung Repubik Indonesia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang terdapat di dalam Surat Dakwaan mengandung kesalahan administratif, akibat menerbitkan keputusan yang melanggar larangan melampui kewenangan, bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan dilakukan tanpa dasar kewenangan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Sebab menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kesimpulan PRISLIS LAW OFFICE sebagaimana tersebut diatas, karena di dalam Surat Dakwaan itu menyatakan secara implisit bahwa Produk Hukum Terdakwa berupa Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor : 84.C Tahun 2011 dan Nomor : 42 Tahun 2014, keduanya tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 53 Tahun 2011 dan Nomor : 1 Tahun 2014, keduanya tentang pembentukan produk hukum daerah, dan menyatakan perbuatan Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pendaftaran / pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, upaya hukum, dan penagihan dalam pemungutan pajak bumi sektor perkebunan, tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan, Tertanggal 1 Januari 1986 Nomor: 1007/KMK.04/1985 Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Dikatakan Pris dalam nota eksepsinya, “Penuntut Umum tidak sadar bahwa telah menunjukkan adanya pertentangan antara produk hukum Terdakwa dengan undang-undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, merupakan Kompetensi Absolut Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menguji ada tidaknya pertentangan sebagaimana dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, ” jelas Advokat kondang ini.
Kemudian, sesuai dengan karakteristik Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan, memenuhi kualifikasi sebagai keputusan, sebab bersifat individual, konkret dan sekali-selesai, terhadap pembentukannya mengandung kesalahan administratif, melanggar larangan melampui kewenangan, bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan dilakukan tanpa dasar kewenangan, sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, merupakan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji ada tidaknya “penyalahgunaan wewenang” yang dilakukan oleh Terdakwa penyalahgunaan wewenang” yang dilakukan oleh Terdakwa saat menduduki jabatan sebagai Bupati Labuhanbatu Selatan.
Menurut Pris, sebab formulasi di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, yang selanjutnya akan dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan, namun didalamnya mengandung pertentangan antara peraturan dengan undang-undang dan/atau atas penyalahgunaan wewenang akibat diterbitkannya keputusan menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdimensi pada Hukum Administrasi Pemerintahan, akibatnya cukup fatal sekali, menimbulkan kekeliruan yang nyata pada saat Majelis Hakim mengkonstitur penerapan hukum bagi Klien Kami.
Mengakhiri nota eksepsinya, PRISLIS LAW OFFICE berharap Majelis Hakim Yang Mulia; dapat menerapkan asas Ultimum Remidium, yang bermakna bahwa hukum pidana ditempatkan sebagai sarana hukum atau pranata hukum paling akhir di dalam menegakkan hukum terhadap “perbuatan tertentu”, yang merupakan perbuatan pidana. ( Apri).







