FORUM ACEH | Datok Penghulu Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Syariful Alam, meminta kepada Pemerintah Pusat di Jakarta, untuk tidak menghapus Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN (Keluarga Miskin) dalam Daftar Parameter Bidang dan Kegiatan dari sumber anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 mendatang.
“Bila Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN (Keluarga Miskin) itu dihapus dalam daftar Parameter Bidang dan Kegiatan berasal dari sumber anggaran ADD tahun 2022, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik ditengah – tengah masyarakat. Oleh karena itu, saya meminta pada Pemerintah Pusat di Jakarta, agar hal tersebut tidak dihapus,” ujar Datok Penghulu Kesehatan, Syariful Alam kepada Forum Keadilan, Senin (18/10) di ruang kerjanya.
Mewakili seluruh Datok Penghulu di Kabupaten Aceh Tamiang, Syariful menambahkan, bila Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN (Keluarga Miskin) dihapus, tentu akan memicu kecemburuan pada masyarakat kurang mampu lainnya, karena tidak mendapatkan giliran rumahnya direhab.
“Bila program itu dihapus, yang menjadi bulan – bulanan menerima hujatan dari masyarakat, tentu tidak lain adalah Datok Penghulu, karena Datok dianggap pilih kasih, atau tidak memperjuangkan bantuan rehab rumah untuk masyarakat kurang mampu lainnya. Ini yang harus bisa dipahami oleh Pemerintah Pusat terhadap munculnya gejolak di tengah – tengah masyarakat,” terang Syariful Alam.
Tidak tertutup kemungkinan munculnya gejolak dari masyarakat bila program rehab rumah tersebut dihapus, lanjut Syatiful Alam, karena sejak tahun 2019 hingga 2021, program rehab rumah dari anggaran ADD tersebut sudah bergulir, dan pihak Pemerintahan Kampung telah merealisasikan program tersebut kepada masyarakat kurang mampu yang rumahnya layak untuk direhab.
“Untuk ADD tahun 2019, program rehab rumah di Kampung Kesehatan telah kami realisasikan kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 11 rumah, untuk ADD tahun 2020 sebanyak 10 rumah, dan untuk ADD tahun 2021 sebanyak 8 rumah. Nah, bila pada tahun 2022 nanti program itu dihapus, tentu masyarakat lainnya yang rumahnya layak direhab, namun tidak mendapatkan bantuan rehab rumah, pasti akan protes dan menghujat Datok dan perangkat kampung, karena dianggap pilih kasih,” khawatir Datok Penghulu Kampung Kesehatan itu.
Bakal munculnya reaksi masyarakat menganggap Datok Penghulu dan perangkatnya pilih kasih, menurut Syariful Alam merupakan hal yang wajar bila tercetus dari bibir masyarakat. Mengapa demikian? Karena tidak semua masyarakat kampung bisa memahami keputusan maupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tahunya masyarakat pasti menilai yang itu rumahnya bisa dapat bantuan rehab, yang ini juga rumahnya bisa dapat bantuan rehab, lah giliran yang lainnya kok nggak bisa dapat bantuan. Ini kan bisa jadi masalah besar, sehingga membuat posisi kami nantinya dilematis dalam menghadapi gejolak yang muncul ditengah – tengah masyarakat. Jadi saya berharap, agar para pemangku kepentingan di Pemerintah Pusat di Jakarta, untuk bisa mengambil kebijaksanaan agar program rehab rumah tersebut tidak dihapus, menginggat hal itu bisa menimbulkan gejolak nantinya ditengah – tengah masyarakat kampung,” ujar Syariful Alam sembari berharap juga kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Taming, agar bisa melobi para Menteri yang terkait dalam Kabinet Presiden Jokowi Dodo, untuk membantalkan wacana penghapusan program rehab rumah tersebut.
Menyangkut adanya wacana program rehab rumah untuk masyarakat kurang mampu tersebut akan dihapuskan, Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT, Budi Arie Setiadi, saat berkunjung di Aceh Tamiang, Minggu, 7 Oktober 2020, dikonfimasi wartawan terkait adanya wacana Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN (Keluarga Miskin) akan dihapuskan, mengatakan bahwa program Pembangunan/Rehab Tidak Layak Huni GAKIN itu merupakan prioritas kinerjanya, apalagi ia menegaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) itu merupakan dananya warga desa yang penggunaannya itu hasil dari sebuah mekanisme musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), yang kesemuanya itu tergantung keperluan warga desanya.
Ketika 2020-2021 ini kita kan refocusing anggaran semua untuk bagaimana menangani COVID-19 termasuk untuk pelaksanaan dana desa, untuk pencegahan COVID-19 dan sebagainya. Nah, untuk kebijakan-kebijakan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni dan lain-lain itu, nanti disesuaikan dengan kondisi daerah dan desa masing – masing. Yang penting prinsipnya dana desa itu untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa,” terang Budi Arie Setiadi.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Kadis DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Mix Donal dikonfirmasi Forum Keadilan via selular, terkait hal itu mengatakan bahwa hal tersebut masih merupakan wacana dan sifatnya belum final.
“Ya benar, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Keuangan, kalau ada wacana Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN (Keluarga Miskin) untuk ADD tahun 2022 akan dihapuskan. Tapi itu masih wacana dan hasilnya belum final. Kita liat saja lah nanti apa hasilnya,” terang Mix Donal diujung selular. (SUTRISNO).







