Satpol PP Tamiang “Tebang Pilih” Larang Cafe Gelar Live Musik 

IMG 20211114 WA0055

FORUM ACEH | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tamiang, dalam dua pekan ini gencar melakukan pelarangan terhadap seluruh cafe yang menggelar live musik maupun karaoke. 

Pelarangan itu dilakukan oleh Satpol PP terhadap para pengusaha cafe secara tertulis, karena live musik dan karoke yang disediakan oleh pengusaha cafe, dianggap telah melanggar Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Dan bagi cafe yang melanggar Qanun tersebut akan ditindak tegas serta dilakukan penyegelan terhadap usaha cafe tersebut. 

Nyatanya, perlarangan itu sekan seperti isapan jembol belaka, karena aksi pelarangan dan penindakannya yang dilakukan oleh pihak Satpol PP terkesan “tebang pilih”. Hal itu terbukti, Sabtu malam, 13 Novemeber 2021, sekira pukul 20.30 WIB, hingga pukul 23.00 WIB  masih adanya beberapa pengusaha cafe menggelar live musik, namun tidak ditindak dan dibiarkan untuk melanjutkan show live musik tersebut.

“Tadi malam saya ada duduk disebuah Cafe di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, yang menggelar live musik. Memang sempat ada datang sejumlah personil dari Satpol PP dan WH Aceh Tamiang di cafe itu, namun tidak ditidak untuk dihentikan, dan live musik itu terus berlanjut sampai pukul 23.00 WIB. Padahal kita tau semua, bahwa ada pelarangan dari Satpol PP, pengusaha cafe tidak boleh menggelar live musik maupun karaoke. Ini kan sudah “tebang pilih” namanya,” terang sumber kepada Forum Keadilan, Minggu, 14 November 2021 di Karang Baru. 

Ditambahkan sumber, bila Satpol PP ingin benar – benar menerapkan Qanuan Syariat Islam, terkait pelarangan pengusaha cafe menggelar live musik maupun  karaoke, tentu penggelar live musik dan karoke sudah tidak ada lagi dicafe manapun. Tetapi kenyataanya, lanjut sumber, masih ada cafe yang menggelar live musik dan karaoke tanpa diambil tindakan oleh pihak Satpol PP tersebut. 

“Ini jelas, pelarangan dan penindakanya sudah tebang pilih. Kalau cafe yang mewah dan eksklusive menggelar musik dan karaoke luput dari penindakan pihak Satpol PP, namun untuk cafe yang katagori kaki lima, selalu jadi sorotan dan diambil tindakan oleh pihak Satpol PP. Dimana keadilan itu,” kesal sumber itu, sembari mengatakan hukum sepertinya hanya berlaku untuk orang – orang kecil, untuk orang yang berpengaruh seakan tidak bisa tersentuh oleh hukum. 

Menyangkut adanya hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP Aceh Tamiang, Mustafa dikonfirmasi Forum Keadilan via WhatsApp, Sabtu malam, 13 November 2021, terkait masih adanya cafe menggelar live musik, hanya mengatakan bahwa pihaknya besok (Senin, 15 November 2021) dipanggil oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. “Besok kami dipanggil DPRK bang. Kita liat nanti apa keputusan ya bang,” balas Mustafa di pesan WhatsApp wartawan Forum Keadilan. (Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *