FORUM ACEH | Bangunan rumah toko (Ruko) empat pintu tiga lantai di sebelah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 1324403, Jalan Rantau, Dusun Merpati Putih, Kecamatan Rantau, Kabupaten Tamiang, ditengarai sangat berbahaya. Pasalnya, ruangan dapur bangunan Ruko itu, posisinya sangat dekat dengan tangki pendam SPBU tersebut. Dikhawatirkan membahayakan nyawa para penghuni yang menempati ruko tersebut.
“Jarak ruangan dapur Ruko tersebut begitu dekat dengan tangki pendam SBPU. Tentu bisa membahayakan penghuni ruko. Karena saat pengisian minyak pada tangki pemdam SPBU, uap minyak akan keluar, api kompor yang menyala dikhawatirkan bisa menyambar dan membakar bangunan beserta se-isi ruko, termasuk penghuninya,” kata M Affandy, 20 tahun, pemilik SPBU 1324403 Kampung Landu, Kecamatan Rantau Aceh Tamiang kepada Forum Keadilan, melalui selular, Rabu, 29 September 2021.
Affandy menyesalkan berdirinya ruko itu. Ia juga mengecam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, yang dengan mudahnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa terlebih dahulu membentuk tim yang melibatkan beberapa dinas terkait guna mengecek layak tidaknya bangunan itu berdiri dan ada tidaknya dampak yang ditimbulkan, baru bisa mengeluarkan IMB pada bangunan tersebut. Sementara dapur ruko tersebut berdekatan dengan tangki pendam SPBU yang sangat membahayakan penghuni ruko tersebut.
“Untuk mendirikan sebuah bangunan Ruko, sebelum dikeluarkan IMB, harus ada tim peninjuan dari dinas terkait, untuk mengecek terlebih dahulu ada tidaknya dampak terhadap bangunan maupun lingkungan sekitarnya. Nah, karena ada dampaknya, makanya seharusnya tidak ada memberikan izin Ruko itu dibangun, karena bisa membahayakan nyawa penghuni Ruko, namun dinas terkait malah mengeluarkan IMB terhadap bangunan tersebut,” kesal Affandy.
Dengan adanya hal itu, lanjut Affandy, dirinya meminta agar dinas terkait yang telah mengeluarkan IMB, untuk segera mencabut IMB pada bangunan Ruko tersebut. Sebab, bila hal yang dikhawatirkan tersebut terjadi, sambung Affandy, tentu tidak menjadi tanggungjawab pemilik SBPU, dan pemilik SPBU pasti mengalami kerugian besar bila dampak itu terjadi.
Menyangkut adanya hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, Dra Fauziati melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas PMPTSP setempat, Syarifa Hariyani, S.KM, M.Kes dikonfirmasi Forum Keadilan, Rabu, 29 September 2021 di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya mengeluarkan IMB pada bangunan Ruko tersebut, karena semua persyaratan telah dilengkapi oleh pemilik Ruko itu. Mengenai adanya pihak SPBU merasa keberatan atas berdirinya bangunan Ruko itu, tidak pernah disampaikan kepada pihaknya, sehingga IMB dengan Nomor: 503/PMPTSP/IMB/028/2021 telah diputuskan dan ditetapkan di Karang Baru, pada tanggal 1 Juli 2021, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Aceh Tamiang, yang kala itu dijabat oleh Muhammad Mahyaruddin, S.Si.
“Permohonan dan persyaratan untuk dikeluarkan IMB pada bangunan Ruko itu sudah lengkap, dan sudah dikeluarkan keputusan IMB-nya untuk bangunan Ruko tersebut. Kalau pihak SPBU merasa keberatan, karena berdirinya bangunan Ruko itu bisa berdampak atas kekhawatiran pihak SPBU, mengapa tidak melayangkan surat pada kami. Yang jelas, kami mengeluarkan IMB itu, sudah sesuai prosedur,” terang Syarifa Hariyani mengakhiri. (Sutrisno)