FORUM ACEH | Pengelola retribusi pakir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang, dikabarkan telah diperiksa oleh pihak penegak hukum setempat dan terancam masuk bui, karena ada dugaan penyelewengan terhadap pendapatan retribusi parkir tersebut.Ā
Informasi yang diperoleh Forum Keadilan, selain ada dugaan penyelewengan dana retribusi parkir yang dikelola oleh pihak Dishub Aceh Tamiang itu, juga ada dugaan pembiaran terhadap oknum yang “bermain” untuk meraup keuntungan besar, sehingga memperkaya diri pihak yang terlibat.
“Ada 106 petugas parkir resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang, yang tersebar disejumlan titik dalam wilayah Kecamatan Karang Baru, dan Kota Kualasimpang. Mereka itu (petugas parkir, red) diwajibkan menyetor uang retribus parkir ke Dishub setempat, dengan jumlah berpariasi, yakni dari Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribuan keatas untuk piket siang. Dan untuk piket malam pun menyetor dengan jumlah uang yang sama,” kata sumber kepada Forum Keadilan, belum lama ini.
Ditambahkan sumber, bila perharinya jumlah storan retibusi parkir dengan nominal tersebut, kemudian dikali-kan dengan jumlah 106 petugas parkir, selama 365 hari kerja (setahun), uang storan dari jumlah petugas pakir bisa lebih dari satu miliar rupiah pertahunnya. Sedangkan yang distor ke Kas Pemerintah Daerah (Pemda), lanjut sumber, dikabarkan bekisar antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
“Kalau perharinya Rp 20 ribu saja yang distor oleh 106 petugas parkir, tentu setahunnya mencapi Rp 773.800.000. Itu untuk seharinya saja loh. Belum lagi untuk storan pakir pada malam hari. Sedangkan uang storan retribusi dari para petugas parkir ke Dishub Aceh Tamiang, ada yang lebih dari Rp 20 ribu, berarti bisa lebih dari satu miliar rupiah, dan yang distor ke Kas Pemda setempat, antara Rp 200 juta hingga 250 juta pertahunnya. Dan ini terjadi sejak pengutipan distribusi parkir dikelola oleh Dishub setempat,” terang sumber.
Akibat besarnya hasil pendapatan retribusi parkir itu, sambung sumber, kini pihak yang terlibat dalam pengelolaan retribusi parkir tersebut telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak penegak hukum setempat, karena ada dugaan penyelewengan dana pendapatan retribusi parkir yang nilainya mencapai lebih dari satu miliar setiap tahunnya dilakukan oknum – oknum di Dishub tersebut, padahal yang distor ke Kas Pemda Aceh Tamiang, hanya Rp 200 juta hingga 250 juta rupiah pertahunnya.
“Yang jelas, bila hasil pendapatan retribusi parkir pertahunnya mencapai lebih dari satu miliar rupiah, yang distor ke Kas Pemda setempat antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, tentu sisanya akan dipertanyakan oleh pihak penegak hukum, kemana sisanya dana itu. Bila tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu yang terlibat terancam masuk bui,” ungkap sumber.
Terkait adanya kabar itu, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Dodi Arisandi dikonfirmasi via selular, membenarkan dirinya telah dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum terkait dugaan tersebut.
“Ya, benar, saya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak penengak hukum terkait pengelolaan parkir,” terang Dodi diujung selular, sembari memberitauhkan bahwa Sekertaris Dishub dan bebapa pegawai juga sudah dipanggil, dan Kadishub belum dipanggil. (Sutrisno)