Kadis Syariat Islam, Samsul Rizal: Durasi Live Musik dan Karoke di Cafe Diatur Dalam Rapat Selanjutnya

IMG 20211115 WA0118

FORUM ACEH | Kepala Dinas Syariat Islam (Kadis SI) Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengatakan, menyakut live musik, pihaknya beserta pihak Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) lainnya dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, sepakat, bahwa sesuai surat edaran Bupati tahun 2019, Nomor 180/532, bahwa ada tiga poin yang disampaikan, yakni masyarakat , pemilik cafe tidak boleh kiboard, Band dan Karaoke tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. 

Hal itu disampaikan Samsul Rizal kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, sejumlah anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Kepala Dinas Satpol PP Aceh Tamiang, Asma’i beserta sejumlah Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP setempat, pihak MPU Aceh Tamiang, sejumlah musisi di Kabupaten Aceh Tamiang, dan para pengusaha cafe yang ada di kabupaten Aceh Tamiang, diruang Komisi I DPRK setempat, Senin, 15 November 2021.

Ditambahkan Samsul Rizal, dalam surat edaran bupati itu disebutkan, bahwa Kiboard, band dan Organ Tunggal, boleh dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Kemudian ditambah dengan permasalahan yang telah hadapi saat ini, ada live musik di cafe, pada tahun 2019 belum ada bermunculan, tapi hari ini muncul, sehingga hal itu perlu dibahas selanjutnya. 

Menyangkut adanya hal itu, lanjut Samsul Rizal, pihaknya sudah bahas bersama rekan – rekan di SKPK terkait pelaksanaan live musik dicafe, dan akan membahas kembali bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, untuk memberi tenggang waktu selama 10 hari. Dengan wacananya mungkin akan menentukan waktu jam (durasi waktu). Yakni jam pelaksanaanya akan diatur sampai batas dimulai jam berapa, sampai jam berapa. 

“Untuk sementara itu yang dapat kami sampaikan, kita menunggu hasil keputusan rapat selanjutnya bersama MPU dan Instansi terkait, menyangkut tentang pembatasan jam pelaksanaan live musk dicafe, khusus live musik dicafe. Sementara yang lain – lainnya kita merujuk kepada surat edaran Nomor 180 tahun 2019,” ujar Samsul Rizal mengakhiri. (Sutrisno).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *