Ahli Pidana di Persidangan: “Habib Rizieq Tidak Bisa Dipidana”

HRS

Undangan Acara Keagamaan Bukan Tindak Penghasutan

FORUMKEADILANSUMUT.COM | Ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut  Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.

“Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut,” kata Dian Adriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya,” ujar Dian Adriawan.

Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana.

“Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan,” papar dosen Universitas Trisakti tersebut.

“Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan,” sambungnya.

Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.

“Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan,” ujar Suparman Nyompa.

Undangan Acara Keagamaan Bukan Penghasutan

Dian Adriawan mengatakan Pasal 160 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab tidak tepat karena pasal itu merupakan terjemahan bahasa Belanda dan tidak memiliki arti kata yang utuh.

 “Dalam kamus bahasa Indonesia-Belanda, itu artinya memaksa bertindak. Kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya,” kata Dian.

Dian menjelaskan, dalam kerumunan Petamburan dan Megamendung warga datang secara naluriah karena hendak mengikuti kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

“Undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan,” ujarnya.

Oleh karena itu, penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tidak sesuai lantaran memiliki konotasi negatif. Sebab, lanjut dia, dalam kegiatan itu tidak bertujuan membuat kerusuhan.

“Pengertian dari pada Pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak,” katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Selanjutnya dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Bogor pada 13 November 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *