Kejati Sumut Ajukan Pencekalan Alexander ‘Akuang’ Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan di Langkat

terdakwa alih fungsi hutan 1788678335581 169

FORUM MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meminta ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Terpidana terbukti bersalah dalam kasus perambahan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Irfan Wibowo membenarkan terkait permohonan surat cekal kepada Kejagung. Langkah tersebut agar Alexander tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang,” ujar Irfan, Rabu (9/9/2026).

Irfan juga mengatakan pihak yang melakukan eksekusi merupakan jaksa setempat dari Kejari Langkat. Ia menegaskan eksekusi terhadap terpidana Alexander harus dilaksanakan.

“Eksekusi itu merupakan domain jaksa eksekutor dari Kejari setempat (Langkat) ya. Apapun itu, eksekusi harus dilaksanakan,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung itu.

Meskipun sudah ada surat permohonan cekal, Irfan mengatakan pihaknya hanya sebatas mendukung proses eksekusi dalam perkara kasus alih fungsi hutan tersebut.

“Kami sebatas support system saja, sementara ranah dari jaksa eksekutor,” pungkas Irfan.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi yang ditempuh terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, terkait korupsi alih fungsi hutan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut ditolak hakim dan harus dihukum.

Terdakwa diketahui tidak ditahan, sejak kasus tersebut disidangkan hingga saat ini. Setelah putusan MA tersebut, Alexander segera dieksekusi dan akan dihukum di penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Dalam perkara ini, yang memutuskan yakni Hakim Ketua Jupriyadi didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Putusan tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Namun, besaran UP terdakwa diperberat di PT Medan.

PT Medan tetap menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim mengubah amar terkait UP. Terdakwa dihukum membayar UP sebesar Rp 856.801.945.550.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.

Putusan banding tersebut, memperberat kewajiban UP dibanding putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya. Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa Alexander Halim diwajibkan membayar UP sebesar Rp 797.686.372.298,42 subsider lima tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Alexander Halim dan terdakwa Imran masing-masing dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Khusus Alexander Halim, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Kasus ini berawal, saat Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran yang saat itu menjabat Kepala Desa Tapak Kuda pada 2013. Ia melakukan jual beli tanah di kawasan suaka margasatwa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 856.801.945.550. (re)