FORUM MEDAN | Mantan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Legiarto, Mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, Ramlan dan Debitur Bank Sumut KCP Galang, Salikin dihadirkan dalam persidangan korupsi Bank Sumut senilai Rp35,1 miliar. Sidang perdana ini digelar secara vidio conference yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (08/11/21).
Dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Ingam Malem Purba menyebutkan bahwa ketiganya terlibat dalam pengucuran dana dengan sistem pengajuan peminjaman uang dengan menggunakan nama orang lain.
Jaksa menyebutkan bahwa Salikin merupakan seorang debitur di Bank Sumut KCP Galang semenjak 2006 silam. Pada 2010, Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, Legiarto meminta agar Salikin mengambil alih (Take over Kredit) atas nama Suprapto dan Wan Harun Purba yang tidak sanggup membayar cicilan kredit.
Pengambil alihan dilakukan tanpa balik nama, hal tersebut disetujui oleh Salikin dan melunasi hutang keduanya serta cicilan milik pribadi hingga 2012. Namun pada 2013, Salikin mengalami masalah keuangan, lalu mengajukan proposal Pembangunan Pasar Sajadah agar diambil alih pihak Bank Sumut Kantor Pusat medan dan memohon kredit sebesar Rp19 Milyar.
Usulan terdakwa Salikin ditolak Legiarto dan Agung Guliono karena atas usulan namanya sendiri, setelah itu memberikan solusi alternatif yakni agar terdakwa meminjam kredit di PT. Bank Sumut KCP Galang dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebahagian milik para debitur lainnya dan terdakwa.
Dalam prosesnya, Ramlan turut membantu sehingga mempermudah pencairan dana untuk membayar hutang, dimana sisanya dipergunakan untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.
Proses berjalan lancar karena adanya intervensi Legiarto dan Ramlan, sehingga pencairan dana dilakukan tanpa proses analisa kredit berdasarkan ketentuan hingga 2015.
Sehingga satu persatu berkas permohonan yang dibawa Terdakwa yang menggunakan nama-nama orang lain disetujui Legiarto dan Ramlan dengan memberikan sarana KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya).
Bahkan beberapa kredit yang dicairkan hanya menggunakan nota- nota administrasi pencairan dengan analisa kredit yang dilengkapi menyusul atau dilengkapi saat adanya pemeriksaan rutin oleh SPI (Satuan Pengawas Internal) dari PT Bank Sumut Pusat.
Namun belakangan Salikin tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan sehingga pihak Bank Sumut mengalami kerugian Rp35,1 Milliar.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Syafril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan .( Apri )







