Medan | Sesaat sebelum ditutupnya persidangan perkara Terdakwa Mantan Bupati Labusel yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) didepan persidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Saut Maratua Pasaribu diruang sidang cakra2 pengadilan Negeri ( PN ( Medan.
Penasihat Hukum Terdakwa, Pris Madani mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalam hadirkan atau dipanggilnya Auditor BPK sebagai Ahli untuk menjelaskan Konsep Dasar atau Metodologi atau Pendekatan Analisa terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Labusel Selatan TA. 2015, Senin ( 08/11/2021).
Dikatakan Pris, adanya perbedaan hasil Audit diantara kedua lembaga negara tersebut, dimana BPK menyatakan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2016 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Labusel TA. 2015 yang terkait dengan penggunaan DBH BP PBB Sektor Perkebunan TA. 2015 sebagai Insentif ialah pemborosan, bukan Kerugian Keuangan Negara atau tidak masuk dalam ranah perkara pidana. Sementara BPKP Sumut menyatakan sebaliknya.
Lanjut Pris Madani selaku Managing Partners PRISLIS LAW OFFICE, disampaikannya, bahwa atas keterangan BPK sangat dibutuhkan untuk membuat terang benderang perkara yang dibebankan kepada kliennya, Mantan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung.
Pris Madani juga menambahkan, mengapa dianggap pentingnya keterangan Ahli BPK tersebut, sebab menyangkut pada hasil pemeriksaan yang berbeda, sehingga diperlukan kepastian hukum, namun sebenarnya lebih daripada itu menyangkut pula kredibilitas dan akuntabilitas produk hukum BPK yang memberikan opini WTP kepada Pemerintah Labusel terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Labusel TA. 2015 yang berlanjut memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Labusel TA. 2016 sampai dengan TA. 2019.
Lebih lanjut Pris Madani menyampaikan, menganggapi permohonannya itu Majelis Hakim memerintahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk menemukan siapa Koordinator Tim Auditor BPK yang memeriksa Laporan Keuangan Labusel TA. 2015 dan kepada Penuntut Umum diminta juga untuk mendapatkan Laporan Hasil pemeriksaan BPK terhdap Laporan Keuangan Labusel TA. 2015.
Mengakhiri keterangannya dengan awak media, Pris akan berkoodinasi dengan BPKP Sumut melalui surat resmi dan Penuntut Umum. Menurut Pris dalam persidangan berikutnya pada Tanggal 15 Nobember 2021, Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menerbitkan Ketetapan sebagai dasar pemanggilan BPK agar bersifat resmi.
Usai Penasehat Hukum terdakwa mengutarakan permohonan kepada Majelis hakim dan dihadapan JPU, selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. ( Apri)







