FORUM MEDAN | Terbukti bersalah menguasai lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KIA), Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Taufik Sitepu selama 6 Tahun penjara dalam persidangan yang digelar diruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/11/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara juga menghukum Taufik membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp989.517.417,- subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, Penuntut Umum Kejatisu Hopplen Sinaga menyatakan pikir-pikir saat majelis hakim menanyakan sikap atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU menuntut pidana terhadapTaufik selama 11 Tahun Penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp982.517.417,- subsidair 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Hal yang sama juga disampaikan Abdul Syukur Siregar menyampaikan hal yang sama dengan memyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Hoplen diluar persidangan menyatakan bahwa perkara ini terdakwa meneruskan kontrak dari orang tuanya namun semenjak 2007 lalu sampai 2020 lalu tidak lagi membayar sewa, justru mengklaim lahan miliknya dan menyewakan kepada orang lain.(Apri)







