FORUM LAMPUNG | Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan Kepala Kampung Gedung Ratu Kecamatan Anak Ratu Aji, MS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada keuangan kampung anggaran tahun 2017 – 2019 sebesar Rp 430 juta. Tersangka ditahan setelah dilakukan penyidikan secara marathon yang berlangsung pada Senin 30 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Deddy Koerniawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Topo Dasawulan SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rafliansyah Parsa SH MH, menjelaskan, penetapan MS sebagai tersangka itu dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 – 2019.

Penahanan terhadap MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nomor: PRINT-01/L.8.15/Fd.1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022. MS ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Disebutkan, modus yang telah dilakukan tersangka MS adalah telah menggunakan Keuangan Kampung Gedung Ratu Tahun Anggaran 2017- 2019, namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS yang didampingi penasehat hukumnya dan sebelum ditahan tersangka MS juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.
Akibat perbuatan tersangka MS ini, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp430 juta, dan itu juga sesuai hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka MS dijerat primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








