OPINI  

Kuota Penambahan Jamaah Haji Terhalang Regulasi, Ummat Butuh Kesatuan Politik Islam

Haji

Adanya penolakan penambahan jamaah haji untuk Indonesia yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), mendapat tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dia mengingatkan Kementerian Agama agar tidak terburu-buru menolak penambahan haji sebanyak 10.000 tersebut. Sangat disayangkan, karena ini merupakan niat baik yang harus diapresiasi oleh Indonesia terhadap Pemerintah Saudi Arabia.

Jika alasan penolakan kuota  jamaah haji terjadi karena mepetnya waktu dan teknis terkait visa serta akomodasi di Saudi, mestinya setelah persetujuan tersebut langsung dimusyawarahkan dan disampaikan kepada pihak Saudi. Dengan harapan pihak Saudi bisa membantu menyelesaikannya dengan mempercepat proses visa maupun akomodasi selama di Saudi Arabia.

Akan tetapi, bila alasan penambahan jumlah kuota tidak memungkinkan untuk dilakukan karena alasan tertentu, maka Kemenag dapat menegosiasikan kuota tambahan agar bisa ditabung sehingga kuota jamaah haji dapat dipergunakan bagi calon jamaah haji tahun depan. Ketika Pemerintah Saudi memberikannya, aneh sekali malah ditolak oleh Kementerian Agama, tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI. Tentu hal ini sangat disayangkan. DetikNews, (Jumat,1 Juli 2022).

Sangat disayangkan, pemerintah Indonesia tidak mengambil tambahan kuota haji karena minimnya kemampuan dan lemahnya diplomasi kepada pemerintah Saudi untuk mempercepat proses berkaitan Visa. Kesempatan yang sudah diberikan, dapat memutus antrian calon jamaah haji yang begitu panjang.

OPINI
Atika Nasution, mahasiswi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan

Nyatanya, banyak cara alternatif lainnya yang bisa digunakan seperti dijelaskan wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Dengan melakukan lobi tingkat tinggi agar pihak Saudi mampu menyelesaikan proses visa maupun akomodasi selama di Arab Saudi jikalau waktu yang diberitakan terlalu pendek, atau dapat meminta kuota haji tetap diberikan untuk calon jmaah haji non regular. Jika tidak memungkinkan, Kemenag dapat mengasosiasikan kuota tambahan agar bisa digunakan bagi calon jamaah haji berikutnya.

Sikap pemerintah yang justru menolak dan banyaknya antrian yang begitu panjang dan rumitnya regulasi pelaksanaan ibadah haji serta posisi diplomasi Arab Saudi – Indonesia pun juga menegaskan bahwa urusan haji sangat membutuhkan kesatuan politik umat Islam. Nyatanya, sistem yang digunakan hari ini, merupakan sistem kapitalis yang menggunakan mindset sistem kapitalisme sekuler, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Sistem kapitalisme sekuler membentuk penguasa tidak bersungguh-sungguh dalam melayani ummat. Ibadah haji yang merupakan syarat bersatunya kaum muslimin diseluruh dunia, justru di redupkan oleh sistem ini.

Sekat-sekat antar negara yang dilakukan oleh sistem kapitalisme membuat urusan antar wilayah kaum muslimin terkendala visa. Alasan teknis yang memberatkan penguasa, menjadi alasan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji. Bahkan sistem ini pun juga menjadikan ibadah haji sebagai ladang bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *