FORUM MEDAN | Sidang perkara vidiotron dengan terdakwa Johan warga Medan selaku Direktur CV Putra Mega Mas, batal digelar. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa tidak hadir di ruang persidangan Cakra8 Pengadilan Negeri (PN), Senin (07/06/2021).
Majelis hakim dipimpin Immanuel selaku hakim ketua dengan anggota Eliwarti dan Ruri Taningrum (hakim Adhoc), menanyakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun dari Kejari Medan soal keberadaan terdakwa Elius. “Keberadaannya tidak diketahui lagi, pak hakim. Sehingga kami meminta terdakwa Elius Disidangkan secara Absensia,” jawab Ainun.
Kemudian majelis hakim melihat berkas Elius dan melihat ada surat Daftar Pencarian Orang (DPO). “Apakah ini surat DPO terdakwa Elius?” tanya hakim. “Iya pak hakim,” jawab Ainun lagi.
“Tapi kenapa tidak ada fotonya, benar gak dia dalam DPO, ” ungkap Immanuel selaku hakim ketua penasaran.
Selanjutnya majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Johan. “Apakah kamu bisa menghadirkan PH mu ke ruang sidang ini?” tanya Immanual.
“Kalau kamu pada jadwal sidang berikutnya tidak dapat menghadirkan pengacara mu, kita akan lanjutkan sidang ini untuk pembacaan dakwaan oleh JPU,”tutur hakim.
Usai bertanya pada terdakwa Johan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin depan 14 Juni 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. (Apri)









