Ancam Anggota Koramil dan Hendak Perkosa Adik Prajurit TNI, Dua Preman Kampung Ditangkap

Ancam

FORUM JABAR | Wajah bengis Dayat Hidayat alias Ceuhil (52) dan rekannya Nana Sarlan (30), mendadak senduh. Niat keduanya hendak memperkosa adik ipar Peltu Asep Mulyadi dan membacok anggota Koramil 1311 Rajadesa itu, tak sempat terlaksana akibat diciduk personil  TNI dibantu polisi.

Keterangan diperoleh, Kamis (10/6/2021), dua bandit kampong itu dicokok Rabu (9/6/2021) sore. Kedua warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tersebut, ternyata telah berbuat tidak senonoh terhadap adik ipar Peltu Asep Mulyadi, berinisial DS yang masih berusia 16 tahun.

Kasus ini berawal saat Selasa (8/6/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Nana Sarlan mendatangi kediaman DS. Entah motifnya apa, diduga Nana Sarlan langsung mendatangi kamar DS, dan hendak berbuat tidak senonoh.

Korban DS yang terbangun dari tidurnya akibat ulah Nana Sarlan, terkejut saat mengetahui Nana Sarlan sudah memelorotkan celana DS. Seketika itu, DS berteriak minta tolong, sehingga membuat pelaku melarikan diri.

Pada Rabu (9/6/2021) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, Peltu Asep Mulyadi mendapat laporan adik iparnya terkait kejadian tidak senonoh yang dilakukan Nana Sarlan. Prajurit TNI AD yang bertugas di Koramil Rajadesa tersebut, mendatangi Nana Sarlan yang tengah tidur di rumah rekannya Dayat Hidayat alis Cehil untuk meminta penjelasan.

Tidak terima dengan perlakuan Peltu Asep Mulyadi terhadap rekannya, sekitar pukul 15.30 WIB. Dayat Hidayat alias Cehil dengan terpengaruh minuman keras mendatangi kediaman Peltu Asep Mulyadi, sambil mengacungkan senjata tajam sejenis parang dan berteriak dengan nada mengancam.  “Asep kaluar, Asep kaluaaar, ulah pedah ABRI, awas sia ku aing,”. Namun saat itu yang ada di rumah hanya Komalasari yang merupakan istri Peltu Asep Mulyadi.

Pukul 16.00 WIB, mendapat laporan sang istri, Peltu Asep Mulyadi bersama anggota Polsek Rajadesa, mendatangi rumahnya dan langsung mendatangi rumah para terduga pelaku. Keduanya langsung diamankan, beserta sebilah parang yang digunakan untuk mengacam.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, kasus dugaan perbuatan asusila dan pengancaman ini langsung dilimpahkan ke Mapolres Ciamis.

“Untuk sementara kedua terduga pelaku kami amankan di Mapolres Ciamis, dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *