Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak ikut melegalkan perilakuLGBT. Ini dikarenakan sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.
Menurut KH Jeje Zaenudin, pemerintah harus terus memantau perkembangan LGBT, dan menggandeng semua elemen masyarakat serta organisasi keagamaan untuk terus mengedukasi masyarakat tentang larangan hubungan seks di luar ikatan perkawinan dan bahayanya hubungan seksual sejenis dari sudut norma agama, moral sosial, maupan kesehatan. Republika.co.id. (Senin, 22 Agustus 2022).
LGBT merupakan perbuatan yang dilarang Allah SWT. Adanya ruang eksis bagi kaum menyimpang ini adalah akibat dari paham liberalisme yang dijamin oleh sistem kapitalisme.dan sistem kapitalisme ini hampir dijalankan oleh negara di seluruh dunia. Bahkan lembaga-lembaga dunia menyerukan untuk menerima keberadaan kaum LGBT atas nama hak asasi manusia dan tak perduli apakah negeri muslim atau bukan. Padahal eksistensi LGBT mengancam kehidupan masyarakat. Sebab, generasi tidak akan lahir dari hubungan sesame jenis.
Perilaku menyimpang semacam LGBT ini jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia. Belum lagi perilaku mereka yang memicu munculnya penyakit menular seksual seperti HIV/Aids. Eksistensi LGBT tidak akan lepas dari kehidupan manusia selama sistem kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan sekulerisme yakni memisahkan aturan agama dari kehidupan, sehingga manusia membuat dan menetapkan aturan mengikuti hawa nafsunya. Maka solusi dari LGBT adalah meninggalkan sistem kapitalisme-liberal dan kembali kepada aturan Allah sang pencipta manusia.
Islam memandang ide dan perilaku LGBT jelas menyimpang dan haram. Perilaku LGBT adalah perilaku dosa dan oleh karena itu tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun.

Allah Swt menjelaskan bahwa tujuan menciptakan laki-laki dan perempuan adalah untuk keberlansungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Seperti dalam Qs. An-Nisa ayat 1: karena hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam islam hanyalah ada dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i.
Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti LGBT secara sistemik dengan menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, budaya, pemikiran, dan sistem Islam melalui semua sistem terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan begitu rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku LGBT. Negara akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik yang dilakukan sesame jenis maupun berbeda jenis. Negara akan menyesor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya semisal LGBT. Negara akan menerapkan sistem ekonomi islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak aka nada perilaku LGBT yang menjadikannya alasan ekonomi karena miskin, lapar, dan kekurangan dll untuk melegalkan perilaku menyimpangnya. Jika masih ada yang melakukan maka sistem uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu.
Hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku criminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Untuk pelaku gay (homoseksual) diberikan hukuman mati. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakukan kaum nabi luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad).
Disamping Negara berperan besar dalam pemberantasan LGBT, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing. Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak-anak dari perilaku LGBT dengan penanaman aqidah dan pembelajaran syariat Islam dikeluarga. Islam memerintahkan masyarakat berkontribusi dalam pemberantasan LGBT ini dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah dengan amar ma’ruf nahi munkar ke masyarakat. ketika ada kemungkaran oleh para pelaku lgbt maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatnya, menegurnya, bahkan ikut memberi sanksi sosial, dan tidak mendiamkannya. Walhasil, LGBT akan bisa dicegah dan dihentikan oleh sistem Islam dalam Naungan Daulah Islamiyah. Wallahu’lam Bissawab.
(Penulis adalah pemerhati sosial yang juga alumni mahasiswi UISU Medan)









