Lagi dan lagi. Pelecehan terhadap Islam kembali terjadi. Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menilai Eko Kuntadhi sebenarnya berpotensi melakukan pelanggaran sejumlah pasal dalam kasus di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau akrab disapa Ning Imaz. Ini dikarenakan Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Alquran sehingga Eko dianggap sama saja melecehkan Alquran.
Dalam konteks penodaan agama, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriteria Penodaan Agama. MUI menjelaskan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Kitab Suci Alquran, ibadah mahdlah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.
Chandra juga menyatakan tindakan Eko Kuntadhi tergolong menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa’ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Alquran berdasarkan keilmuan yang dimiliki. Padahal untuk menjelaskan tafsir Alquran Ning Imaz memiliki sanad ilmu yang kredibel. Bahkan, Chandra menyebut Eko dapat dijerat pasal pencemaran dengan UU ITE karena menyampaikan pencemaran itu melalui sarana twitter, sehingga tindakan Eko dapat dinilai memenuhi unsur delik pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah viral dan mendapat hujatan dari warganet, Eko Kuntadhi mengunjungi Ponpes Lirboyo, Kediri, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ning Imaz karena mengakui telah membuat kesalahan lewat cuitannya di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ning Imaz. Republika.co.id. (23 September 2022).
Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi dan kemungkinan bukan menjadi kasus terakhir. Akan tetapi, malah sebaliknya. Mengapa penghinaan ini sering terjadi? Hal ini akan terus terjadi dalam kehidupan yang diatur dengan sistem kapitalisme sekuler, yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini menjauhkan seseorang dari kepribadian Islam dan cenderung liberal (bebas). Seakan-akan agama menjadi hal asing bagi pemeluknya. Ini dikarenakan peran agama dikesampingkan dalam hidupnya. Wajar, ketika ajaran berbau agama disampaikan, bahkan diterapkan mereka merasa asing, takut dan merasa tak cocok dengan pemikirannya sehingga memicu lahirnya kritik bebas yang berujung penistaan. Standar benar salahnya pendapat, tergantung pada pandangan pemerintah, bukan lagi halal dan haram. Maka, jika sistem negaranya kental dengan suasana sekularisme, maka wajar persoalan penistaan agama dianggap enteng. Seseorang yg menista mudah sekali minta maaf dan bebas dari delik hukum.
Namun sebaliknya, para aparat sangat jeli dan aktif mengusut pelaku bila terjadi kasus pelanggaran kritik yang dianggap ujaran kebencian oleh pemerintah melalui UU ITE. Jika pelakunya dari pendukung pemerintah melakukan kasus pelanggaran, maka aparat sangat lambat dalam menindaklanjutinya. Ketidakadilan sedang dipertontonkan saat ini. Besarnya sokongan terhadap para buzzer penghina Islam dari penguasa terlihat bagaimana respon pemerintah dalam menanganinya. Terlihat membiarkan. Sanksi yang diberikan pun tidak memberi efek jera sehingga wajar penistaan akan terus menjadi-jadi. Ditambah kuatnya arus islamophobia di negeri ini semakin memperkeruh keadaan. Kebencian, mengolok-olok terhadap agama Islam terus menerus dilakukan dengan dalih kebebasan berpendapat. Inilah bukti sekulerisme menyuburkan para penista agama.
Berbeda dengan sistem kehidupan yang diatur berdasarkan Islam. Syariat Islam dengan tegas melarang segala bentuk penistaan terhadap Islam dan ajarannya, terlebih jika ia seorang Muslim. Islam akan menghilangkan segala bentuk kemungkaran dengan menanamkan aqidah Islam ditengah-tengah masyarakat. Keimanan yang melahirkan ketaatan kepada Allah dengan sepenuhnya sehingga menghindarkan diri dari perilaku yang tidak Allah ridhoi. Dan ini akan menguji sikap kecintaan dan ketaatan kaum muslim terhadap agamanya, apakah diam atau marah. Bagi seorang muslim yang taat, ia tak akan menolerir segala bentuk penistaan terhadap agamanya.
Pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam juga akan sangat tegas terhadap para penista agama. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan bahwa barang siapa mencerca Allah atau mencaci salah satu Nabi, maka bunuhlah ia (diriwayatkan oleh Al Karmani ra). Jadi dalam Islam pelaku penistaan dan pelecehan terhadap Islam bisa dihukum mati. Jika pelakunya Muslim dan perbuatannya yang menistakan Islam telah menyebabkan ia murtad atau kafir. Maka sanksi bagi orang yang murtad adalah hukuman mati, namun sebelum itu tentu ia telah terlebih dahulu diminta untuk bertaubat dengan batas waktu maksimal tiga hari. Jika dia menyesal dan bertaubat, hukuman dikembalikan pada kebijakan pemimpin (khalifah). Akan tetapi, jika dia tetap tidak mau bertobat, baru dilaksanakan hukuman mati atasnya. Jika pelakunya orang kafir dzimmi, maka jaminannya batal dan bisa diusir dari wilayah Islam, bahkan dibunuh. Jika bukan kafir dzimmi, ini bisa dijadikan khalifah alasan untuk melaksanakan perang terhadap negara yang bersangkutan. Inilah yang seharusnya dilakukan oleh pemimpin.
Sayangnya dalam sistem kapitalisme, sulit mengharapkan pemimpin yang tegas. Maka tidak ada pilihan lain, jika ingin kasus penistaan agama tidak terulang kembali haruslah diselesaikan dari akarnya yakni mengakhiri sistem kehidupan sekuler yang menjadi sumber kemaksiatan dan beralih pada sistem Islam dalam institusi negara. Maka sudah saatnya bagi kita untuk mewujudkan kembali sistem pemerintahan Islam dalam naungan Daulah Islamiyyah yang mampu menjaga kemuliaan dan kehormatan Islam. Wallahu’alam Bissawab.
(Atika Nasution adalah Alumni Mahasiswi UISU Medan)









