Korupsi RPS di Dinas Pendidikan, Kejari Madina Tetapkan 3 Tersangka

dbd2ee8b d31d 46d3 8e4c fed0929f3549

FORUM MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) telah meningkatkan proses pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 1 Lembah Sorik Marapi. Institusi Adhyaksa itu telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing PPK Dinas Pendidikan Sumut, kontraktor dan konsultan pengawas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejari Madina melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. “Sudah. Sudah tiga tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Novan Hadian SH MH, ketika dihubungi Kamis (24/11/2022).

Menurut Novan, ketiga tersangka paket kegiatan Dinas Pendiidikan Sumut itu yakni satu orang ASN berinisial H selaku PPK kegiatan, dua orang dari pihak swasta yaitu kontraktor pelaksana kegiatan CV BP dan konsultan pengawas.

Mantan Kasidik Kejatisu itu menyebut bahwa para tersangka terkait dengan dugaan korupsi paket kegiatan RPS TA 2021 dengan pagu sekira Rp 2,6 milliar dan nilai kontrak Rp 2,4 milliar. “Terjadi dugaan korupsi karena kekurangan volume yang menimbulkan kerugian sekira Rp 300 juta,” katanya.

Pengusutan dugaan korupsi ini berawal adanya laporan pengaduan masyarakat kepada Cabjari Kotanopan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, kemudian karena kekurangan penyidik akhirnya dilimpahkan ke Kejari Madina dan dibentuk tim gabungan penyidik Kejari Madina dan Cabjari Kotanopan yang dipimpin langsung Kasipidsus Daniel Setiawan Barus.

Seiring berjalan waktu, kasusnya sampai tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka. (NS)