Persoalan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup pada prinsipnya rakyat siap sepanjang itu jelas aturan mainnya, hanya segelintir elit yang mungkin ketakutan terhadap sistem pemilu terbuka atau tertutup. Kita harus jujur hari ini banyak pimpinan partai politik yang cemas apabila sistem pemilu kita terbuka atau tertutup karena kepentingan mereka yang terganggu.
Apa yang perlu ditakutkan apabila sistem pemilu secara terbuka sebagaimana yang berlaku saat ini ( Vide : Ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). Apakah sistem ini benar-benar baik diberlakukan di Negara Kita, perlu kajian yang mendalam tidak hanya melibatkan mereka yang punya kepentingan untuk merebut jabatan dan kekuasaan akan tetapi perlu melibatkan para ahli dan stakeholder di Republik ini.
Seperti kita ketahui saat ini lagi bergulir gugatan untuk menguji materil terhadap ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU No & Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi apapun putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya rakyat akan menerima. Untuk itu para Hakim Pengawal Kostitusi harus benar-benar mempunyai pertimbangan yang logis dan dapat diterima secara hukum terhadap putusan yang akan diputus oleh Mahkamah Kostitusi tentang uji material terhadap Pasal yang berkaitan dengan sistem pemilu.
Apa yang menjadi bahan pembicaraan hangat saat ini yaitu adanya kegalauan kalangan elit tentang sistem pemilu ini tidak perlu dibesar-besarkan seolah-olah Indonesia akan kiamat apabila sistem pemilu tertutup atau sistem pemilu terbuka.
Seharusnya para elit terutama para pengambil kebijakan pada partai politik jadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan apabila kita melihat fakta yang ada di lapangan saat ini dapat dikatakan partai politik tidak berhasil. Fakta hari ini banyak yang bukan kader partai ramai-ramai dicalonkan sebagai Caleg, hal ini akan menimbulkan pertanyaan bagi rakyat kenapa ya para caleg kok bisa diisi oleh orang-orang yang bukan kader partai?
Bukankah partai politik merupakah sarana untuk mencetak Para Pemimpin untuk duduk di legislatif maupun eksekutif?
Disini rakyat akan melihat dan menilai perbuatan partai selama ini terhadap rakyat sebab partai-partai yang benar-benar bekerja, berjuang dan berbuat untuk rakyat selama ini tentu akan ada di hati rakyat, dan yakinlah rakyat akan menjatuhkan pilihannya kepartai yang telah berbuat untuk rakyat akan tetapi partai partai yang selama ini hanya memikirkan, berbuat untuk partainya dan kalangannya saja bahkan sama sekali tidak peduli pada rakyat akan ditinggalkan oleh rakyat yang merupakan pemegang mandat dalam Negara demokrasi.
Pada kenyataannya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan dan mandat untuk menentukan pilihannya pada pemilu akan datang, apakah pemilu itu melalui sistem pemilihan umum secara terbuka maupun sistem pemilu secara tertutup, Rakyat Indonesia siap untuk itu sepanjang jelas aturannya.
Maka untuk itu tidak perlu dijadikan Sistem Pemilu ini sebagai hal yang menakutkan, pada prinsipya rakyat siap terserah bagaimana sistemnya apakah terbuka atau tertutup yang penting hak-hak rakyat untuk ikut pemilu tidak di amputasi biarkan rakyat menentukan pilihannya yang penting pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil.
Penulis: Arizal SH MH (Praktisi Hukum di Sumatera Utara)









