OPINI  

Kisruh PPDB, Potret Lemahnya Negara Dalam Menyelenggarakan Pendidikan

047011300 1683014498 ilustrasi buku pendidikan

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tingkat Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Akhir tahun ini telah dimulai, tentu setiap orang tua memiliki keinginan untuk memasukkan anak mereka pada sekolah terbaik. Sebagian besar orang tua menginginkan anaknya bersekolah di negeri, karena terdapat berbedaan perihal biaya dengan sekolah swasta pada umumnya sehingga ini menjadi bahan pertimbangan bagi para orang tua. Namun penerimaan peserta didik baru ini diwarnai dengan kisruh dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya akibat sistem pendaftaran sekolah yang berdasarkan zonasi yang merupakan arahan dari kemendikbud membuat para orang tua kewalahan dalam mendaftarkan anaknya. Sistem zonasi ini adalah penerimaan siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, namun pada realitanya masih banyak dari siswa yang justru tidak diterima oleh sekolah yang jaraknya dekat dengan rumah. Tentu hal ini dianggap tidak adil oleh para orang tua, seperti yang terjadi di SMAN 1 Kota Bogor, dari 161 siswa yang diterima melalui jalur zonasi, hanya 4 siswa yang berasal dari sekitar sekolah. Sisanya berasal dari wilayah yang jauh dengan menggunakan jalur menumpang kartu keluarga (Beritasatu.com., 13/7/2023). Bahkan pada sebagian orang tua, rela melakukan kecurangan demi memasukkan anak mereka pada sekolah yang diinginkan.

PPDB berdasarkan zonasi ini sudah berjalan sejak 2018 lalu, Mendikbud menuturkan bahwa kebijakan ini diambil untuk merespon atas terjadinya paradigma “kasta” dalam pendidikan. Seperti kata beliau pada tahun 2020 silam “PPDB secara zonasi ini dilakukan untuk menghilangkan diskriminasi yang terjadi selama ini. Dimana murid-murid sekolah negeri di dominasi oleh murid yang berasal dari kelompok ekonomi menengah keatas. Penyebabnya, murid-murid dari kelompok tersebut mempunyai akses mengikuti bimbingan belajar sehingga memperoleh nilai ujian nasional yang tinggi dan memudahkan mereka untuk masuk ke sekolah negeri (Kompas, 29/07/2020).

Sistem zonasi yang diberlakukan oleh Mendikbud ini tentu memiliki tujuan yang baik, hanya saja mereka kurang memperhatikan sudah sejauh mana kematangan dalam persiapan mereka untuk menjalankan sistem zonasi tersebut, sehingga tidak efisien untuk dijalankan dan tujuan yang diinginkan pun tidak tercapai. Tetapi malah justru mendatangkan masalah baru dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tersebut. Pasalnya, jika sistem zonasi ini sangat ingin dijalankan untuk menghapuskan paradigma “kasta” dalam pendidikan, maka seharusnya pemerintah mengupayakan kesamaan kualitas pada setiap jenjang pendidikan yang ada. Baik dari segi sistem pendidikan yang baik, fasilitas yang memadai, maupun sarana dan prasarana yang ada. Sehingga tidak akan memunculkan anggapan ‘sekolah unggulan’ ditengah masyarakat sebab semua sekolah memiliki keunggulan yang sama.

Polemik yang terjadi ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalis yang berasaskan sekularisme, sehingga memunculkan paradigma kapitalis juga dalam jenjang pendidikan. Sekolah dijadikan ladang bisnis oleh mereka yang menginginkan kepentingan. Dalam pelaksanaannya, pendidikan saat ini sangat mahal biayanya, padahal mengadakan pendidikan merupakan kewajiban bagi negara sehingga tidak layak jika pendidikan justru dijadikan ladang bisnis untuk meraup keuntungan. Paradigma “kasta” atau “unggulan” dalam sistem pendidikan saat ini juga muncul akibat adanya perbedaan dalam pembentukan sekolah, misalnya dalam hal fasilitas maupun sarana dan prasarana. Sehingga bagi para orang tua yang menginginkan sekolah dengan fasilitas terbaik untuk anaknya rela melakukan apapun, sementara bagi mereka dengan ekonomi menengah kebawah sulit untuk mendapatkan itu. Dan akibat asas sekularisme yang diterapkan, membuat masyarakat memisahkan agama dari kehidupan. Tentu ini tercermin dalam sikap mereka yang banyak melakukan kecurangan, seakan menjadi bukti bahwa pendidikan saat ini tidak begitu berpengaruh dalam pembentukan ketakwaan seseorang.

Maka, agar tidak terjadinya paradigma “kasta” dalam pendidikan, pemerintah perlu meningkatkan sistem pendidikan yang ada secara merata. Bukan hanya mengeluarkan solusi yang bersifat sementara. Sebab di dalam islam, pendidikan adalah hal yang vital dan pengadaan pendidikan merupakan tanggung jawab negara, serta dalam pelaksaannya pun berlaku adil untuk seluruh masyarakat. Pendidikan di dalam islam juga tidak mengenal paradigma “kasta” karena seluruh sekolah pastinya memiliki fasilitas yang sama dan tidak dikenakan biaya sama sekali. Dan dengan penerapan sistem pendidikan islam ini, akan terbentuk masyarakat dengan kepribadian islam, karena asas dalam pendidikannya adalah tsaqofah islam. Tentu hal ini bisa didapatkan ketika negara menarapkan aturan islam secara menyeluruh pada setiap aspek kehidupan dalam naungan Daulah Islamiyah.