OPINI  

Setelah Kota Preman, Apakah Medan Akan Jadi Kota Pungli?

pungli adalah1
Ilustrasi Pungli

Penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri tahun ajaran 2023 baik tingkat SD, SMP, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan telah ditutup. Namun, dari hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kota Medan ditemukan adanya dugaan pungli di sekolah yang menerima seleksi pendaftaran siswa.

Adanya isu dugaan pungli di sekolah, hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bapak Syaipul Ramadhan. Adanya dugaan pungli yang menurut beliau belum tentu pasti diduga berasal dari sekolah SMP 1 dan SMP 2 Medan. Menurut keterangan beliau walaupun dugaan pungli ini belum pasti kebenarannya, tetapi harus didalami karena sangat disayangkan selama ini dinas pendidikan dan kebudayaan kota Medan sudah sangat fokus memberantas pungli ujar beliau (medanbisnis.com, 14/07/2023).

Dari sini, yang menjadi persoalan mengapa pungli (pungutan liar) bisa masuk ke dalam dunia pendidikan?

Pendidikan adalah kebutuhan hak dasar setiap rakyat dan itu merupakan kewajiban negara dalam memenuhi dan memfasilitasinya. Pendidikan di masa sistem Demokrasi kapitalis sekuler dalam memberikan layanan pendidikan kepada rakyat dengan membangun sekolah-sekolah yang berstatus negeri, dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ke tingkat perguruan tinggi.

Dengan fasilitas dibiayai oleh negara. Namun, lagi-lagi untuk masuk ke sekolah negeri tidak semudah masuk ke pintu jalan tol. Kalau jalan tol sudah pasti masuk dengan memenuhi persyaratannya dengan membayar administrasi pembayaran. Namun, berbeda dengan masuk ke sekolah yang berbasis negeri yang notabene dibangun untuk mencerdaskan rakyatnya, malah untuk masuk ke sekolah negeri tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Dari tahap seleksi yang diberikan oleh setiap sekolah negeri yang mana tahap seleksi tersebut dikeluarkan oleh dinas pendidikan. Di mana setiap orang tua ketika mendaftarkan anaknya harus memahami persyaratan yang sudah ditetapkan. Tahap seleksi tersebut melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi, efirmasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Ketatnya jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hal ini bisa memicu kecemasan dan kekhawatiran orang tua peserta seleksi penerimaan siswa kemungkinan banyak anaknya bisa saja tidak lulus seleksi. Dari kecemasan inilah yang bisa memicu pihak orang tua dan pihak oknum sekolah melakukan lobi-lobi (transaksi) dengan pihak terduga penerima pungli dengan membuat janji apabila bisa memberi sejumlah uang yang diminta kemungkinan besar peserta didik tersebut bisa dengan mudah lulus.

Mengapa pungli ini terus menjamur dan sulit untuk diberantas? Inilah rusaknya dunia pendidikan dalam sistem sekuler, yang mana agama dipisahkan dari kehidupan. Pendidikan dalam sistem sekuler dipandang hanya untuk meraih kesuksesan individu, di mana tujuannya hanya untuk mencetak profesionalisme, keahlian individu dan kepuasan intelektual.

Dengan kata lain, pendidikan sekuler bisa mencetak integritas SDM yang terdidik. Namun, karena pendidikan sekuler dalam penerapannya dipandang sebagai alat untuk meraih kesuksesan individu dan untuk mengejar mimpi dan meraih materi. Karena nilai-nilai dari pendidikan sekuler hanya mengejar keuntungan materi saja, secara otomatis pendidikan sekuler membentuk karakter kepribadian yang mengesampingkan akhlak.

Dari mengesampingkan akhlak dalam pendidikan sekuler inilah yang menyebabkan individu ketika bekerja berani meminta atau mengutip pungli, dengan didasari demi keuntungan materi. Maka, tidak heran ketika kita jumpai banyak preman di kota Medan. Dari preman pasar, preman jalanan, preman pemerintahan (administrasi pembuatan KTP dan kartu keluarga) dengan meminta sejumlah uang. Maka, tidak heran ketika ada segelintir oknum melakukan pungli disektor pendidikan, karena buah dari sekulerisme mencetak individu punya kemampuan mencari pekerjaan untuk kesuksesan pribadi, tetapi miskin moral dan integritas akhlak. Sehingga tidak heran pungli sulit diberantas.

Padahal, dalam Islam pungli termasuk dosa besar, karena dengan sengaja memakan harta orang lain secara batil. Hal ini dilarang oleh Allah Swt. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

Hanya dengan sistem Islam-lah pungli (pungutan liar) bisa dicegah. Karena dalam Islam ketika individu dalam melakukan aktivitas (mencari rezeki) semua terikat dengan hukum syarak. Jadi, ketika melakukan aktivitas mereka akan berpikir panjang, ketika melakukan sudah terbayang sangsi dan hukumnya dan dalam sistem Islam pemerintah tidak akan membiarkan rakyatnya dalam mencari rezeki melakukan perbuatan zalim kepada orang. Negara akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan menggratiskan pendidikan untuk rakyat yang kurang mampu dan para pendidik pun dijamin kesejahteraan ekonominya, sehingga kecil kemungkinan mereka melakukan tindak kecurangan (pungli).

Wallahualam bissawab.