OPINI  

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mampu Menyolusi Masalah Perempuan?

images

Peringatan sebagai 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), berlangsung mulai 25 November hingga 10 Desember 2023. Peringatan ini mengusung tema ‘’UNITE! Invest to prevent violence against women and girls’’. Mengajak pemerintah dan masyarakat untuk lebih peduli sekaligus ikut berperan dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan (tirto.id, 16/11/2023).

Kampanye 16 hari disebut selaras dengan peringatan hari-hari lainnya secara global. Padahal, mengingat fakta kekerasan terhadap perempuan juga sangat tinggi, akankah peringatan ini dapat menyolusi kekerasan terhadap perempuan?

Berdasarkan data pada sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sepanjang 2023 terdapat 11.116 kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia dengan 4.277 kasus terhadap perempuan usia dewasa dan 6.745 kasus terhadap anak. Di sisi lain, pada 2022 angka kekerasan jauh lebih tinggi, yakni dari 27.593 kasus menjadi 25.210 kasus kekerasan.

Dari banyaknya peringatan anti kekerasan terhadap perempuan, sejatinya dalam sistem demokrasi kapitalisme gagal melindungi dan mencegah perempuan dari kekerasan. Peringatannya sebatas seremonial tanpa langkah nyata agar masalah yang dihadapi perempuan mampu teratasi.

Artinya, kampanye yang dilakukan tidak akan mampu menuntaskan persoalan kekerasan terhadap perempuan sebab masalah kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilihat dari kasus per kasus. Karena beragam kasus yang menjadi faktor utama penyebab kekerasan terhadap perempuan.

Di antara faktor utama menurut para ahli yang memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan adalah kemiskinan, perselingkuhan, nikah dini, budaya patriarki yang katanya mendiskriminasi perempuan, dan rendahnya kesadaran hukum.

Jika membahas faktor pemicunya adalah kemiskinan hal ini tidak terlepas dari aspek pendorong kemiskinan itu sendiri. Misalnya, para suami sulit mendapatkan pekerjaan untuk mencari nafkah, dan dialihkan kepada perempuan yang statusnya sebagai istri menjadi tulang punggung keluarga.

Alhasil, laki-laki dan perempuan bertukar posisi dan peran yang tidak sesuai dengan fitrahnya. Hal ini yang menyebabkan terjadi KDRT sebab istri tidak mampu melayani suami dengan baik, anak tidak diurus terlantar begitu saja, dan ujung-ujungnya suami selingkuh dengan perempuan lain. Faktor utamanya memang tidak jauh dari kemiskinan sehingga terjadi kekerasan terhadap perempuan sulit dihentikan.

Semua biang masalahnya bermula terterapkannya sistem demokrasi kapitalisme yang memandang perempuan sebagai komoditas mendatangkan keuntungan, dan masih banyak faktor utama yang menjadi pemicu kekerasan terhadap perempuan yang masih sulih teratasi.

Islam Memuliakan Perempuan

Dalam pandangan Islam, perempuan adalah sosok yang wajib terlindungi dan mulia. Untuk itu Allah memberikan segenap aturan terperinci terkait kedudukan, hak, dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara proporsional dan berkeadilan.

Pertama, perempuan wajib terjaga dan terjamin dengan aturan yang telah ditetapkan sebagai kewajiban bagi perempuan. Adapun larangan yang berlaku untuk menjaga perempuan dari kehinaan. Bagi Islam, perempuan bagaikan permata yang harus dijaga kemuliaannya.

Karena di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama, mereka adalah hamba Allah yang wajib taat kepada-Nya. Hanya ketakwaan yang menjadi barometer ketinggian derajat seseorang, baik laki-laki maupun perempuan.

Sebagaimana firman Allah, “Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita, sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun.” (TQS. An-Nisa’: 124).

Jika ada perbedaan mengenai peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, bukan karena budaya patriarki, pengekangan, ataupun diskriminasi. Ini adalah wujud sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran masing-masing sesuai fitrah yang Allah tetapkan.

Kedua, Islam memiliki sistem sosial masyarakat yang khas, yakni pergaulan antara laki-laki dan perempuan senantiasa terjaga dan terlindungi. Di antaranya adalah kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syari (gamis dan kerudung), kewajiban menjaga kemaluan, larangan berzina, khalwat (berdua-duaan), tabaruj, ikhtilat (bercampur baur) di mana kebolehannya hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam, dan lainnya.

Ketiga, peran negara hadir dalam mencegah dan menangani rusaknya pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Negara akan menutup rapat pemicu seperti konten-konten porno, atau tayangan yang membangkit naluri seksual.

Ketika masih ada pelanggaran, negara akan melakukan penindakan secara adil dengan menegakkan sistem sanksi tegas kepada pelaku kejahatan seksual atau tindak kekerasan kriminal lainnya. Seperti hukuman bagi penzina dengan 100 kali cambuk bagi penzina ghairu muhsan. Jika sudah menikah, maka dirajam sampai mati, hukuman mati juga berlaku bagi pelaku homo, dan sebagainya.

Dengan penerapan Islam secara kafah, laki-laki maupun perempuan akan terjaga dan terlindungi, bahkan kasus seperti kekerasan terhadap perempuan akan hilang. Maka solusinya harus mengganti sistem rusak dengan sistem yang lebih baik, yakni Islam. Kalau bukan Islam, dengan apa perempuan mulia dan kehormatannya bisa terjaga?

Wallahualam bissawab.

Penulis: Muzaidah (Aktivis Dakwah Muslimah)