FORUM MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bobby – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030. Bobby maupun Surya tidak hadir dalam penetapan itu.
Penetapan itu setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung di hotel grand Mercure Jalan Perintis Medan, Rabu (5/2/2025) sore.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin yang memimpin rapat pleno terbuka untuk umum itu mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumut M Bobby Nasution- H Suryai terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Dimana diketahui bersama, pada tanggal 27 November 2024 masyarakat di Provinsi Sumut telah menentukan pilihannya dalam memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 tersebut, Paslon nomor 2, Edy Rahmayadi – Hasan Sagala menggugat hasil Pilgubsu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga akhirnya MK memutuskan gugatan Paslon Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi -Hasan tidak dapat dilanjutkan/ditolak.

Pasca putusan MK Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025 inilah KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, “tutup Agus Arifin yang turut didampingi para Komisioner KPU Sumut.
Dalam penetapan Paslon terpilih tersebut KPU Sumut juga turut mengundang kedua Paslon, yakni Bobby Nasution – Surya dan Edy Rahmayadi – Hasan Sagala, Partai politik (Parpol) pengusung dan Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten /Kota se Sumut dan Bawaslu Sumut.
Sayangnya, saat penetapan itu pasangan Bobby Nasution – Surya tidak hadir karena berhalangan. Menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby-Surya, Yudha Johansyah mengatakan Bobby tengah memiliki urusan lain yang membuatnya tidak bisa hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan itu. Bobby memerintahkan Yudha dan tim pemenangan lainnya untuk mewakilinya.
“Ada satu dan lain hal tadi, beliau mendelegasikan kepada kami, diminta kami untuk mewakili rapat pleno terbuka ini,” kata Yudha sesuai rapat pleno terbuka di Hotel Grand Mercure Medan.
Saat ditanya apakah Bobby tengah berada di acara peresmian Stadion Kebun Bunga pada saat rapat pleno itu, Yudha membantah. Sementara untuk alasan Surya tak hadir di rapat tersebut, Yudha mengaku belum mengetahui pasti.
“Nggak (di Kebun Bung), ada hal lain. Kalau pak Surya, saya belum monitor,” ujarnya.
Terkait dengan penetapan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, Yudha turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak.
“Pertama-tama kami bersyukur ke Allah SWT, terima kasih kepada pihak terkait, MK, KPU, Bawaslu, dan stakeholder lain bahwa kemarin kita sama sama dengar putusan MK yang mana dalam putusan kemarin menolak permohonan dan pihak 02 dan hari ini KPU melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih nomor urut 1, yaitu Bobby Afif Nasution dan Surya,” tukasnya. (zas)







